trending

Gaji di Bawah Rp8 Juta Per Bulan Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Ini Penjelasan Mendagri

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jun 23, 2026
Ilustrasi Jakarta. (Foto: Pexels/Irsyad Rifqi)
Ilustrasi Jakarta. (Foto: Pexels/Irsyad Rifqi)

ThePhrase.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan adanya perubahan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia.

Sebelumnya kategori MBR hanya dibagi ke dalam dua zona. Kini, pemerintah menetapkan empat zona dengan batas penghasilan yang berbeda sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

Batas pendapatan penerima MBR juga mengalami peningkatan. Seperti di zona 1 kini masyarakat dengan gaji di bawah Rp8,5 juta per bulan masuk ke dalam kategori MBR. Bahkan di zona 4, yang mencakup wilayah Jakarta dan sekitarnya berada di angka Rp12 juta.

“Memperluas definisi MBR, yang tadinya hanya 2 zona jadi 4 zona, dan nilai perolehan pendapatan dari penerima MBR yang tadinya misalnya Rp7 juta menjadi Rp8 juta di zona 1. Di zona 4, di DKI dan sekitarnya itu misalnya menjadi Rp12 juta,” ujar Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (19/6) lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito usai menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6).

Menurut Tito, perubahan definisi MBR ini mengacu pada aturan teknis yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

“Ini Mendagri memberikan dukungan atas definisi yang sudah dibuat oleh Kementerian PKP,” imbuhnya.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperluas kesempatan masyarakat untuk memiliki hunian sekaligus mendukung pelaksanaan Program 3 Juta Rumah yang tengah dijalankan pemerintah.

Berikut kriteria MBR yang dibagi ke dalam empat zona:

Zona 1

Mencakup Pulau Jawa di luar Jabodetabek, Sumatra, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). 

  • Belum menikah: Rp8,5 juta
  • Sudah menikah: Rp10 juta
  • Peserta Tapera: Rp10 juta

Zona 2

Mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara.

  • Belum menikah: Rp9 juta
  • Sudah menikah: Rp11 juta
  • Peserta Tapera: Rp11 juta

Zona 3

Mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

  • Belum menikah: Rp10,5 juta
  • Sudah menikah: Rp12 juta
  • Peserta Tapera: Rp12 juta

Zona 4

Mencakup wilayah Jabodetabek.

  • Belum menikah: Rp12 juta
  • Sudah menikah: Rp14 juta
  • Peserta Tapera: Rp14 juta

Berdasarkan ketentuan di atas, maka masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah angka tersebut masuk ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic