ThePhrase.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa pelaporan yang diajukan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo merupakan bentuk upaya untuk menggagalkan hak angket yang ingin diajukan terkait adanya dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024.
“Muncul juga banyak intimidasi, misalnya apa yang dilakukan pengaduan terhadap Pak Ganjar Pranowo itu tidak terlepas dari upaya-upaya untuk menghambat hak angket tersebut,” ucap Hasto kepada awak media di Jakarta, Kamis (7/3).
“Jadi banyak jalan terjal yang memang diciptakan,” tambahnya.
Menurutnya, siapa pun yang bersikap kritis, akan dihambat oleh pemerintahan.
Terkait hal tersebut, ia menyampaikan bahwa apabila pemilu dianggap berjalan dengan baik, maka tidak perlu takut untuk menggulirkan hak angket DPR tersebut.
“Karena sebenarnya nggak perlu takut terhadap penggunaan hak DPR ini ketika proses pemilu ini berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengungkapkan bahwa Ganjar bersikap tenang meskipun adanya pelaporan dari IPW dengan dugaan penerimaan gratifikasi atau suap berupa cashback dari suatu perusahaan asuransi.
“Tentu saya berkomunikasi dengan Mas Ganjar. Responsnya tenang-tenang saja dia,” ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (7/3) dikutip Antaranews.
Sebelumnya Ganjar juga telah memberikan sanggahan terkait pelaporan terhadap dirinya ke KPK tersebut.
“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dituduhkan,” tukasnya di Jakarta, Selasa (5/3).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso memaparkan laporan yang diajukan pihaknya terhadap Ganjar tersebut atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi, dengan nilai dugaan gratifikasi di atas Rp100 miliar.
“IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dana suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng, Ganjar Pranowo diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023,” jelasnya.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa laporan yang diajukan IPW benar adanya, dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat yang dimaksud. Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi terlebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” tandasnya. (Rangga)