ThePhrase.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan data yang mengkhawatirkan terkait lonjakan perjudian online di Indonesia. Berdasarkan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan bahwa sekitar 3,2 juta warga Indonesia terlibat dalam aktivitas perjudian online.
"Tahun 2023 itu sebanyak 3,2 juta warga negara bermain judi online. 80 persennya memang bermain di bawah nilai Rp100 ribu," tutur Hadi.
Meskipun di bawah Rp100 ribu, total perputaran uang dari perjudian online di Indonesia pada tahun 2023 mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp327 triliun. Angka ini terus meningkat di triwulan pertama 2024 yang mencapai Rp100 triliun.
"Perputaran uang di tahun 2023 itu mencapai Rp327 triliun agregat keluar masuk, keluar masuk itu tercatat Rp327 triliun berasal dari 168 transaksi. Dan triwulan pertama tahun 2024 ini tercatat Rp100 triliun, luar biasa. Ini juga agregat," kata Hadi.
Model judi semakin lama semakin berkembang. Menurut Bareskrim, sejak tahun 2015 hingga 2023 ini tercatat beberapa model.
“2015 judinya bersifat credit market, 2016 sifatnya cash market, 2023 sudah mulai masif menggunakan link alternatif server dari luar negeri,” jelas Menko Hadi.
Menyadari maraknya perjudian online dan dampak negatifnya, Menko Polhukam Hadi menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan rapat dengan beberapa kementerian untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online.
Tugas dari satgas ini antara lain memberikan edukasi kepada masyarakat, melakukan patroli siber, serta menyebarkan informasi mengenai bahaya perjudian online dan menegakkan hukum dengan pemblokiran rekening serta pengungkapan kasus-kasus yang terkait
Saat ini, pemerintah telah berhasil memblokir 5.000 rekening yang diduga terlibat dalam transaksi perjudian online.
"Pembicaraan yang tadi kami laksanakan bahwa OJK itu mencatat ada 5.000 rekening yang sudah ditemukan karena adanya kegiatan yang anomali. Anomalinya apa? Itu frekuensinya besar tapi nilainya kecil," ujarnya.
Nantinya, jika struktur Satgas Pemberantasan Judi Online sudah dibentuk, rekening-rekening tersebut akan diselidiki untuk mengetahui total transaksi yang terlibat. Kementerian Luar Negeri juga akan membuat suatu MOU yang akan diperluas terkait kejahatan teknologi informasi, karena selama ini hanya terbatas dengan TPPO. [nadira]