trending

Gelar Pahlawan Nasional: Penjelasan, Dasar Hukum dan Syarat Pengusulan

Penulis Rangga Bijak Aditya
Nov 11, 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto (kanan) memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh bangsa di Istana Negara, Jakarta pada Senin (10/11/25). (Foto: Instagram/presidenrepublikindonesia)
Presiden RI, Prabowo Subianto (kanan) memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh bangsa di Istana Negara, Jakarta pada Senin (10/11/25). (Foto: Instagram/presidenrepublikindonesia)

ThePhrase.id - Presiden RI, Prabowo Subianto secara resmi telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh bangsa di Istana Negara, Jakarta pada Senin (10/11), yang juga bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional.

Sejumlah nama seperti Presiden ke-2 RI Soeharto, Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo, hingga tokoh aktivis perempuan sekaligus buruh pabrik, Marsinah turut mendapatkan gelar tersebut.

Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara.

Selain itu, gelar tersebut juga bisa diberikan kepada seseorang yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, pemberian gelar Pahlawan Nasional dapat diberikan kepada siapa pun dengan latar belakang apa pun, tidak dikhususkan hanya untuk segelintir orang.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009, untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, seseorang itu harus memenuhi syarat umum dan khusus. 

Syarat Umum:

a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;

b. memiliki integritas moral dan keteladanan;

c. berjasa terhadap bangsa dan negara;

d. berkelakuan baik;

e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan

f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat Khusus:

Syarat khusus diperuntukkan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya,

a. pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;

b. tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;

c. melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;

d. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;

e. pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;

f. memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau

g. melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Usul Pengajuan

Usul untuk pemberian gelar, tanda jasa, ataupun tanda kehormatan terhadap seseorang dapat diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, hingga organisasi atau kelompok masyarakat.

Pengajuan usul tersebut ditujukan kepada Presiden RI, melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dilengkapi dengan riwayat hidup, riwayat perjuangan, jasa serta tugas negara yang dilakukan calon penerima gelar. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic