trending

Gibran Dorong RUU Perampasan Aset Dirampungkan, KPK Dukung: Berikan Efek Jera

Penulis M. Hafid
Feb 24, 2026
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: istimewa
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: istimewa

ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, RUU Perampasan Aset merupakan upaya strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi.

"Khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Selesa (24/2).

Menurut Budi, KPK selama ini tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan bagi pelaku tindak pidana korupsi, tapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara yang merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana.

Budi menuturkan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana akan memberikan efek jera lantaran pelaku tidak bisa menikmati hasil kejahatannya.

"Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera), karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut," ujarnya.

Di sisi lain, Budi menyebut perampasan hasil korupsi dibutuhkan mekanisme yang efektif agar dapat meyentuh akar motif utama, dalam hal ini keuntungan finansial.

Dengan begitu, KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aset tindak pidana korupsi.

"Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel," tuturnya.

Selain itu, RUU Perampasan Aset tidak hanya pemberantasan korupsi dan sinergi antarpenegak hukum, tapi juga memberi kepastian setiap kerugian negara dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan nasional.

Seperti diketahui, Komisi III DPR RI sudah mulai membahas RUU Perampasan Aset sejak 15 Januari 2026. RUU terdebut akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendesak agar RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan. Hal itu melihat situasi korupsi di Indonesia yang kian meningkat.

Selain itu, pengembalian kerugian negara lebih kecil dibanding angka korupsi oleh para koruptor.

"Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90% menguap begitu saja. Bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku," kata Girbran dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Gibran juga mendorong agar koruptor dimiskinkan untuk memberikan efek jera.

"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan," ujar Gibran.

Menurut Gibran, RUU Perampasan Aset memberi wewenang bagi aparat penegak hukum untuk merampas aset dan memiskinkan koruptor.

"Inilah esensi dari RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak. RUU Perampasan Aset ini merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption tahun 2003 yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan yang menjadi semakin relevan dan penting untuk pemulihan aset negara apalagi ketika pelaku tindak pidana meninggal atau kabur ke luar negeri," ucapnya. (M  Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic