
ThePhrase.id - Pasca reshuffle kabinet 1 Oktober 2026, landscape politik Indonesia berubah drastis. Presiden Prabowo yang selama ini terkesan berada di bawah bayang-bayang dan cawe-cawe Jokowi, telah mengambil kendali penuh permainan. Para tokoh yang selama ini menjadi penopang dan penyangga Gibran, satu-satu sudah dilepas jabatannya. Akibatnya kursi yang diduduki Gibran mudah untuk digoyang. Karena sejatinya, Gibran bukanlah pasangan yang menambah kekuatan, tetapi selembar tiket agar bisa masuk ke dalam ruang pertunjukan.
Keberadaan Gibran sebagai Wakil Presiden telah menjadi beban berat bagi Presiden Prabowo Subianto. Dengan statusnya sebagai anak haram konstitusi, Gibran telah membuat citra pemerintahan saat ini sebagai pemerintahan yang cacat legitimasi. Kapabilitasnya yang under capacity membuat pemerintahan tidak bisa konsentrasi menyelesaikan masalah substansi bangsa ini. Gibran kerap membuat gimik untuk mendongkrak popularitas untuk menutupi kemampuan dirinya yang terbatas. Selain itu, Gibran membawa pesan politik yang harus ditunaikan oleh Presiden Prabowo, karena Gibran membawa agenda dan keinginan Jokowi untuk terus berkuasa.
Pilpres 2024, telah memposisikan Gibran sebagai jaminan untuk memenangkan pertarungan. Maka siapapun yang berpasangan dengannya akan menjadi pemenang dalam pemilihan. Rezim Jokowi telah mengkondisikan semua lini, mulai dari personil, teknologi , logistik dan lain-lain untuk menguasai dan memenangkan pemilihan. Sebuah trik politik curang yang mejadi candaan Dr. G. T. Ng, warga negara Singapura yang membuat perbandingan efektivitas sistem pemilu di beberapa negara.
"Di Somalia, perlu waktu 20–30 hari sampai hasilnya diketahui. Di Amerika, hanya beberapa jam setelah pemilihan hasilnya sudah diketahui. Di Indonesia, mereka sudah tahu hasilnya sebelum pemilihan," kata DR. G.T. Ng dalam satu pidatonya yang beredar luas dalam format video.
Makanya, menjadikan Gibran sebagai pasangan adalah satu-satunya jalan untuk memenangkan pemilihan. Popularitas, elektabiltas, intelekualitas dan kecerdasan lainnya, menjadi tidak berarti dalam pemilihan karena semua ditentukan di putaran akhir ketika suara itu masuk dalam perhitungan. Jokowi telah merubah Gibran menjadi selembar tiket kemenangan, bagi siapapun yang bersedia membayar ongkosnya. Gibran yang tadinya bukan siapa-siapa, kini berubah menjadi penentu permainan politik tertinggi di negeri ini.
Jokowi melakukan berbagai cara untuk menempatkan Gibran di posisi itu. Termasuk berkhianat dengan Megawati dan PDI Perjuangan, tokoh dan partai yang telah membesarkan Jokowi dan keluarganya. PDI Perjuangan yang mengusung Jokowi mulai dari pencalonan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden 2 periode. Ketua Umum PDI P, Megawati bahkan mengabulkan permintaan Jokowi untuk menjadikan Gibran sebagai calon Wali Kota Solo, pada Januari 2021. Gibran maju dengan menjegal Achmad Purnomo, bakal calon Wali Kota yang diusung DPC PDIP Kota Solo.
Namun pada Pilpres 2024, Jokowi memilih berkhianat terhadap Megawati dan PDI Perjuangan dengan menolak Ganjar Pranowo sebagai capres yang diusung partai berlambang banteng moncong putih itu. Jokowi keluar dari PDI P dengan satu tekad membawa Gibran ke puncak kekuasaan dengan menerabas semua aral dan aturan yang menghalangi perjalanan Gibran. Usia Gibran yang baru 36 tahun, yang tidak memenuhi syarat minimal usia capres dan cawapres, bisa diakali melalui tangan Anwar Usman, ipar Jokowi atau paman Gibran yang ketika itu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.
Melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, pada 16 Oktober 2023 Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat batas usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden. MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah/wali kota. yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres. Dengan putusan itu, usia kurang bukan halangan bagi Gibran.
Demikian juga pendidikan Gibran yang tidak memenuhi syarat minimal sebagai cawapres diloloskan melalui pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dengan pasal itu, Gibran yang tidak lulus SMA atau sederajat, dikecualikan dengan melampirkan bukti kelulusan pendidikan tinggi dari luar negeri yang telah disetarakan.
Gibran pun maju dengan mulus tanpa hambatan karena Jokowi masih berada di tampuk kekuasaan. Kritik publik tentang aturan yang dilanggar tak menghentikan Gibran untuk ikut berkompetisi, meski menyandang predikat sebagai “anak haram konstitusi”. Dengan kekuasaan yang masih di tangan, Jokowi menjadikan Gibran tiket kemenangan bagi siapa saja yang mau membayar ongkosnya.
Banyak yang menolak berpasangan dengan Gibran karena tak mau menanggung resiko politik yang harus ditunaikan pasca pemilihan. Namun Prabowo Subianto memilih mengambil semua resiko itu, dan akan membayarnya setelah kekuasaan ada dalam genggaman. Dan benar saja, satu tahun pertama pemerintahannya, Prabowo harus membayar ongkos politiknya dengan tudingan publik bahwa dirinya seorang presiden yang berada dalam pengaruh Jokowi yang harus melanjutkan agenda dan program Jokowi. Dan selama dua tahun ini, Prabowo harus menanggung beban politik atas keberadaan Gibran dalam pemerintahannya.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut banyak persoalan bangsa yang belum terselesaikan akibat beban yang harus dipikul Presiden Prabowo dari keberadaan Gibran.
"Presiden Prabowo memiliki suatu beban terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menemukan bagaimana saudara wakil presiden ternyata tidak memenuhi syarat. Mahkamah Konstitusi menemukan tidak adanya bukti-bukti adanya ijazah SMA," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

Tepat jelang dua tahun pemerintahannya, Prabowo terlihat jelas akan melepaskan beban itu. Prabowo menggantikan Kapolri dan orang-orang Jokowi di Kabinet Merah Putih dalam reshuffle 1 Oktober 2026. Dengan reshuffle itu, Prabowo telah membuang beban pengaruh Jokowi di pemerintahannya yang selama ini menjadi penopang singgasana Gibran.
Reshuffle itu digelar 5 hari mejelang Mahkamah Konstitusi membacakan putusan tentang pendidikan Gibran, pada 6 Oktober 2026. Belakangan, pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023, untuk meloloskan syarat pendidikan Gibran, diduga kuat sebagai pasal selundupan yang tak pernah dibahas di DPR.
Tahun 2024 lalu, Prabowo Subianto tidak punya pilihan, selain memilih Gibran jadi pasangan sebagai tiket untuk berkompetisi dan menang di pemilihan. Namun kini, setelah masuk dan kekuasaan sudah di tangan, tiket itu sudah tidak perlukan dan segera harus dibuang. Karena disimpan pun sudah tidak bernilai bahkan menjadi beban. Beban buat pemerintahan sekarang dan beban buat perjalanan bangsa ini ke depan. (Aswandi AS)