ThePhrase.id – Untuk mempermudah pelayanan administrasi bagi para lanjut usia (lansia) dan difabel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menyiapkan layanan khusus bernama GoDoc atau Go On Document. Layanan ini diberikan bagi mereka yang tidak mampu untuk datang ke tempat administrasi kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) akan melayani para lansia dan difabel dengan datang ke rumah warga yang bersangkutan.
"Program Godoc melayani pengurusan seluruh dokumen kependudukan tersebut, mulai kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan layanan lainnya. Semua layanan tidak dipungut biaya alias gratis," jelas Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Juang Pribadi.
Juang Pribadi menambahkan, saat ini kebanyakan lansia dan difabel menggunakan layanan GoDoc untuk membuat KTP-el. Tim akan datang ke rumah warga membawa alat rekam KTP-el dan melakukan perekaman di rumah.
Perekaman KTP-el di rumah warga lansian. (Foto: banyuwangikab.go.id)
"Biasanya camat atau kepala desa menghubungi kami ada warganya yang lansia atau difabel belum memiliki KTP-el. Kami lalu mengirim tim dengan membawa alat rekam KTP-eL, untuk melakukan perekaman di rumah yang bersangkutan langsung," lanjut Juang.
Pada bulan ini, tim GoDoc Dispendukcapil sudah melakukan perekaman door to door di rumah bagi lansia di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Tim juga sudah melakukan perekaman KTP-el untuk warga difabel di Desa Lampon dan Desa Sumberluhur, Kecamatan Tegaldlimo.
Layanan Godoc juga mempermudah Pemkab Banyuwangi dalam menyalurkan bantuan sosial di masa pandemi Covid-19. Karena sebelumnya masih banyak warga lansia dan difabel yang belum memiliki KTP-el yang mempersulit mereka untuk mendapatkan bansos.
Perekaman KTP-el di rumah warga lansia. (Foto: disdukcapil.banyuwangikab.go.id)
Untuk menggunakan layanan ini lansia dan difabel dapat meminta bantuan kerabat, ketua RT, aparat desa/kecamatan. Mereka juga dapat langsung menghubungi Dispendukcapil melalui Whatsapp dan mengirimkan informasi berkas sesuai dengan kebutuhan dokumen pengurusan.
Layanan GoDoc juga dipermudah dengan aturan baru pencetakan dokumen adminduk (keciali KTP-el dan Kartu Identitas Anak/KIA) yang tidak lagi menggunakan blanko. Namun diganti dengan HVS 4A 80 gram bewarna putih dan menggunakan system Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam bentuk QR code.
Warga lansia dan difabel tidak perlu ke tempat layanan, karena setelah dokumennya selesai petugas khusus dari Dispendukcapil Banyuwangi akan mengantarkan dokumen ke rumah warga yang bersangkutan.
Layanan GoDoc juga diberikan bagi warga yang sulit beraktivitas atau sakit, sehingga petugas akan datang ke rumah pasien untuk melakukan perekaman KTP-el.
"Kami minta agar warga Banyuwangi memiliki semua dokumen aspirasi kependudukan. Jangan lupa update setiap ada perubahan. Semua pelayanan bebas biaya, diselesaikan dalam satu hari kerja. Warga bisa memanfaatkan berbagai layanan kami seperti program GoDoc ini, juga ada pelayanan online melalui Whatsapp," tandas Juang.
Juang menegaskan layanan sebagai upaya Pemkab Banyuwangi mendorong masyarakan agar tidak menggunakan calo ketika mengurus dokumen kependudukan, karena diberikan dengan mudah dan cepat. [Syifaa]