ThePhrase.id - Politikus Partai Golkar, Dhifla Wiyani menyebut gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kubu 01 (Anies Baswedan & Muhaimin Iskandar) dan kubu 03 (Ganjar Pranowo & Mahfud MD) tidak masuk akal karena di luar kewenangan MK.
“Isi gugatan yang diajukan oleh dua paslon ini sangat tidak masuk akal, karena UU Pemilu mengatakan Mahkamah Konstitusi hanyalah memeriksa tentang perselisihan suara saja,” ucap Dhifla dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (31/3) dikutip Antaranews.
Ia mengatakan isi dari gugatan yang dilayangkan ke MK itu mempermasalahkan proses pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Berdasarkan UU Pemilu, lanjut Dhifla, gugatan mengenai proses pencalonan pasangan capres-cawapres tersebut seharusnya dilayangkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan dapat melakukan langkah lain apabila putusan Bawaslu juga tidak bisa diterima.
“Dapat diajukan keberatan dengan melakukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan jika masih merasa tidak puas juga maka dapat diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung,” paparnya.
Dhifla menilai baik kubu 01 maupun kubu 02 tidak layak menggugat keabsahan pasangan Prabowo-Gibran ke MK. Kedua kubu terkesan menerima pasangan capres-cawapres nomor urut 02 tersebut karena tidak melapor ke Bawaslu, tetapi mengikuti proses pemilu dari pengambilan nomor urut hingga hari pemungutan suara.
“Maka apa pun alasan mereka saat ini dengan menggunakan alasan-alasan tersebut, seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” tukasnya.
Gugatan yang diajukan oleh dua kubu tersebut menyatakan bahwa terjadi kecurangan dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang berjalan menyimpang dari asas bebas, jujur, dan adil.
Oleh karena itu, penggugat mengajukan gugatan untuk membatalkan hasil putusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional.
Penggugat juga meminta MK agar mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu 2024, dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suar ulang tanpa diikuti oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 02 tersebut. (Rangga)