politics

Golkar - PAN Khawatir Perampasan Aset Diberlakukan: Potensi Jadi Pisau Bermata Dua

Penulis M. Hafid
Sep 18, 2025
Sekjen Partai Golkar sekaligus anggota Komisi VI DPR RI, M Sarmuji. (Foto: Golkarpedia)
Sekjen Partai Golkar sekaligus anggota Komisi VI DPR RI, M Sarmuji. (Foto: Golkarpedia)

ThePhrase.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah bertahun-tahun keluar masuk dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas. Komitmen itu muncul usai berbagai elemen masyarakat berdemonstrasi sejak 25 hingga akhir Agustus 2025, bahkan berujung ricuh dan terjadi penjarahan rumah-rumah pejabat negara.

Salah satu tuntutan yang dilayangkan masyarakat adalah mendesak agar DPR segera membahasa dan merampungkan RUU Perampasan Aset. Hal itu, guna menekan laju korupsi yang kian marak dilakukan oleh pejabat negara.

Kendati demikian, beberapa anggota DPR mengungkapkan kekhawatirannya apabila RUU Perampasan Aset berhasil rampung dan dijalankan, karena berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum (APH).

M Sarmuji, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar sekaligus anggota Komisi VI DPR RI khawatir APH menggunakan Perampasan Aset untuk menargetkan pihak-pihak tertentu. Dia mengatakan, Perampasan Aset berpotensi menjadi UU bermata dua, bisa bermanfaat sekaligus bisa disalahgunakan atau merugikan pihak-pihak tertentu.

"Contoh RUU Perampasan Aset itu, kalau terjadi abuse of authority, ada penyalahgunaan kewenangan dari aparatnya yang melaksanakan itu, bukan hanya berdampak buruk terhadap para koruptor, tetapi juga bisa berdampak buruk pada orang-orang yang bisa ditargetkan untuk dikenai pasal itu" kata Sarmuji saat berdialog dengan ratusan mahasiswa di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu (17/9).

Meski dirundung kekhawatiran, Sarmuji menyebut pihaknya bersedia membahas RUU Perampasan Aset dengan cepat dan cermat, bahkan dia mengaku siap untuk membedah naskah akademik maupun draft RUU tersebut bersama mahasiswa secara mendetail.

 

Golkar   PAN Khawatir Perampasan Aset Diberlakukan  Potensi Jadi Pisau Bermata Dua
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PAN, Sarifuddin Sudding. (Foto: Instagram/fraksipanmprri)

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI itu kemudian mengutip peribahasa dalam bahasa Inggris yang menyebut setan bisa menyelinap di dalam hal-hal yang mendetail. "Karena begini, kadang-kadang ada juga kita umum-umum saja, yang kita sampaikan umum-umum saja (dalam pembuatan UU)," ujarnya.

Senada dengan Sarmuji, Sarifuddin Sudding yang merupakan anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), juga khawatir Perampasan Aset dapat disalahgunakan dan menimbulkan kesewenang-wenangan aparat.

Tidak hanya itu, Sudding juga menilai RUU Perampasan Aset menimbulkan pelanggaran hak asasi warga negara. Makanya, lanjut dia, RUU Perampasan Aset harus diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). "Maka KUHAP penting untuk diselesaikan dan diselaraskan dengan RUU Perampasan Aset," kata Sudding kepada wartawan, Rabu (17/9).

Baginya, KUHAP menjadi landasan utama hukum acara pidana di Indonesia dan menjadi pedoman bagi APH mengenai batas dan kewenangannya. Oleh sebab itu, dia menyebut RUU KUHAP yang kini tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI harus menjadi prioritas untuk diselesaikan.

"Revisi KUHAP harus menjadi prioritas utama sebelum melangkah lebih jauh ke RUU Perampasan Aset," ungkapnya. "Ini bukan hanya soal prosedural, tapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan HAM, dan efektivitas penegakan hukum secara menyeluruh," imbuhnya.

Sudding lantas menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Baginya, Perampasan Aset akan dapat membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia selama dilaksanakan dengan pendekatan yang komprehensif. "Bukan berarti kita tidak serius dalam mengejar koruptor dan menindak pidana ekonomi," tuturnya.

Makanya lanjut dia, KUHAP harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum Perampasan Aset agar menjadi instrumen hukum yang legitimate, tidak menjadi ajang tebang pilih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral. (M Hafid)

Tags Terkait

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic