trending

Gubernur Bali Perintahkan Pembongkaran Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking

Penulis Nadira Sekar
Nov 25, 2025
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan investor hentikan pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Denpasar, Minggu 23/11/2025. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan investor hentikan pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Denpasar, Minggu 23/11/2025. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

ThePhrase.id - Gubernur Bali I Wayan Koster menginstruksikan penghentian dan pembongkaran proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. Proyek senilai Rp200 miliar milik PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) itu diberi waktu enam bulan untuk dibongkar secara mandiri.

"Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca," ujar Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu (23/11/2025), dikutip dari detik.com.

Koster menyatakan bahwa pemerintah menemukan sedikitnya lima pelanggaran berat dalam proses pembangunan. Temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali juga mengungkap dugaan manipulasi data perizinan. Pengembang diketahui mengajukan proyek sebagai kegiatan berisiko rendah, tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Melansir katadata.co.id, dari hasil peninjauan, setidaknya lima pelanggaran ditemukan, antara lain:

  • Pelanggaran Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020.
  • Pelanggaran PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berbasis risiko.
  • Pelanggaran terkait kewenangan lahan negara dan pesisir.
  • Pelanggaran Keputusan Gubernur terkait pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida.
  • Pelanggaran Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yang berpotensi sanksi pidana.

Koster menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga masa depan Bali, terutama terkait kelestarian alam, manusia, kebudayaan, dan tata kelola pariwisata berbasis budaya. Ia menekankan bahwa Bali tetap terbuka terhadap investasi, namun investasi tersebut harus mengedepankan kepatutan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap nilai-nilai lokal.

Ia berharap penertiban ini menjadi langkah penting agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi, sekaligus mendorong praktik investasi yang lebih selaras dengan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal yang menjadi identitas Pulau Dewata. 

Sebagai informasi, proyek yang berlokasi di Desa Bunga Mekar tersebut dibangun pada tiga zona berbeda yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi, hingga kementerian. Tiga bangunan telah berdiri di area itu, yakni loket di bibir jurang, jembatan layang menuju lift, serta bangunan lift kaca yang dilengkapi restoran dan pondasi. [nadira]

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic