ThePhrase.id - Beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sempat mengumumkan rencana kenaikan tarif parkir dengan alasan untuk mengurangi kemacetan. Namun, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kebijakan tersebut.
“Sampai hari ini belum ada rencana kenaikan tarif parkir. Sehingga apa yang disampaikan, saya enggak tahu siapa yang menyampaikan itu, itu tidak benar,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/9), dikutip dari Berita Jakarta.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta menyampaikan rencana kenaikan tarif parkir sebagai upaya pengendalian lalu lintas sekaligus optimalisasi pelayanan parkir melalui Instagram resminya. Mengutip Kompas.com, sejumlah pihak juga mendorong peningkatan tarif parkir, salah satunya Transportation & Development Policy (ITDP).
Meski begitu, kenaikan tarif parkir idealnya tidak diterapkan secara merata, melainkan pada zona parkir di kawasan yang sudah terintegrasi dengan sistem transportasi umum.
Selain itu, tarif parkir yang tinggi dinilai mampu mengurangi kemacetan. Menurut pengamat transportasi sekaligus Ketua Institut Studi Transportasi (Instran), Ki Darmaningtyas, tarif parkir di pusat kota bahkan dapat mencapai Rp30.000 per jam.
Dishub DKI Jakarta juga mengungkapkan perbandingan tarif parkir Jakarta dengan kota-kota lain di Indonesia. Disebutkan bahwa tarif parkir di Jakarta masih tergolong rendah dibandingkan Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, dan Surabaya.
Dishub juga menilai tarif parkir DKI Jakarta masih minim untuk mendukung strategi “push and pull” dalam penanganan kemacetan.
Selian itu, Disuhub DKI Jakarta juga menyebutkan bahwa biaya parkir Jakarta juga termasuk rendah dibandingkan kota besar di negara lain. Persentase biaya parkir mobil selama delapan jam per hari kerja terhadap pendapatan rata-rata penduduk Jakarta lebih kecil jika dibandingkan dengan kota-kota besar di luar negeri, seperti New York, Amerika Serikat, Seoul, Korea Selatan, hingga Kuala Lumpur, Malaysia.
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini belum memiliki rencana kenaikan tarif parkir.
Terkait dengan pengelolaan parkir di Jakarta, pemprov DKI tengah mengkaji sistem pembayaran parkir non-tunai atau cashless, meskipun hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai penerapannya.
Di sisi lain, setiap kebijakan yang menyangkut tarif maupun pelayanan parkir harus mendapatkan persetujuan Gubernur DKI Jakarta.
“Belum pernah ada keputusan apa pun, dan kalau ada keputusan harus mendapatkan persetujuan gubernur,” tegas Pramono. [Syifaa]