features

Gugatan Ijazah Gibran, Jalan Baru Pemakzulan

Penulis Aswandi AS
Sep 12, 2025
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Instagram/gibran_rakabuming)
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Instagram/gibran_rakabuming)

ThePhrase.id - Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka digugat ke pengadilan.  Penggugatnya menyebut  ijazah Gibran tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Apakah gugatan ini menjadi pintu masuk baru untuk pemakzulan Gibran,? Atau cara lain untuk menutupi isu tentang ijazah palsu bapaknya, Joko Widodo?

Penggugat ijazah SMA Gibran  adalah Muhammad Subhan Palal, seorang advokat yang berkantor di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Subhan Palal mengunggat Wakil Presiden  Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka secara perdata dengan tuntutan Rp125 triliun.  Subhan mendaftarkan gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), pada Jumat (29/8/2025) dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Subhan Palal diketahui merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2018. Sebelumnya dia pernah menggugat hal yang sama di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Namun PTUN mengeluarkan putusan Dismissal karena kehabisan waktu terkait pencalonan Gibran sebagai Wapres.

Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.

“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” kata Subhan di Youtube Kompas TV , 3  September 2025.

Subhan menegaskan, keputusannya menggugat Gibran murni karena ingin memperjelas hukum di Indonesia.  Ini terbukti dari petitum gugatannya yang mengharuskan Gibran untuk membayarkan uang ganti rugi kepada negara, bukan kepada dirinya atau kelompok tertentu.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum yang dibacakan di sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI, Senin (8/9/2025) di PN Jakpus.

Dari laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School, Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Subhan mengatakan, KPU  tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.  Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.

“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.

Subhan menegaskan tidak ada aktor-aktor politik yang membekingi dirinya untuk menggugat Gibran. Ia mengaku menggugat Gibran dan juga KPU atas niat sendiri, bukan dorongan orang lain. “Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” katanya.  

Menurutnya, gugatannya itu juga berangkat dari dugaan KPU sempat mengalami tekanan ketika Gibran mencalonkan diri. “Saya lihat, hukum kita dibajak nih kalau begini caranya. Enggak punya ijazah SMA (tapi bisa maju Pilpres). Ada dugaan, KPU kemarin itu terbelenggu relasi kuasa,” lanjutnya.

Kontroversi SMA Gibran

Pro kontra ijazah SMA Gibran sudah dimulai sejak pencalonannya sebagai wapres pada tahun 2024 lalu.  Termasuk foto wisudanya yang disebut memiliki banyak kejanggalan.  Ahli Telematika,  Roy Suryo, menyorot  tajam riwayat pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Ia meragukan soal penyetaraan ijazah putra sulung Joko Widodo tersebut yang dinilainya janggal.  

Menurutnya, riwayat pendidikan Gibran dari jenjang SD hingga SMP relatif jelas. Akan tetapi, keraguan muncul ketika Gibran masuk ke jenjang SMA.  Karena ada beberapa cerita mengenai riwayat pendidikan SMA Gibran yang menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Ada yang menyebut Gibran sempat bersekolah di SMA Santo Yosef Surakarta hingga kelas dua. Ia lalu pindah ke SMK Kristen Surakarta. Versi lainnya, ada yang menyebutkan ia menempuh pendidikan SMA di Orchard Secondary School Singapura.

"Yang namanya Secondary School di Singapura itu sebenarnya dimulai dari SMP. Sekolah di sana itu 6 tahun dimulai dari SMP. Enggak bisa tiba-tiba masuk sebagai SMA," kata Roy Suryo dalam YouTube Bambang Widjojanto, Senin (8/9/2025).  Sementara Gibran disebut menjalani pendidikan di Singapura itu selama 2 tahun.

Kejanggalan pendidikan Gibran berlanjut di tingkat universitas. Roy menyoroti ijazah Gibran yang diterimanya dari program Management Development Institute of Singapore (MDIS) yang berafiliasi dengan University of Bradford di Inggris. Roy mengaku banyak lulusan dari MDIS yang mengatakan bahwa ijazah Gibran janggal.

"Kalau (ijazah) Bradford asli itu vertical logonya seperti yang (Gibran) tunjukkan di Loji Gandrung (saat menjadi Wali Kota Solo). Dia pernah berani menunjukkan Ijazah di Loji Gandrung (Kantor Walikota Solo). Tapi, kalau MDIS itu logonya 2. Jadi ada MDIS, ada Bradford. Bukan Bradford sendiri," jelas Roy Suryo.

Riwayat pendidikan S2 Gibran pun mengundang tanda tanya besar dari publik. Gibran dikabarkan melanjutkan ke University Technology of Sydney (UTS) di Australia.  Bahkan, disebutkan bahwa Gibran maju sebagai cawapres dengan riwayat pendidikan S2 dari UTS.

"Ternyata dibongkar, yang di UTS itu tidak S2. Dia hanya sempat masuk program namanya Insearch. Kayak program matrikulasi hanya 6 bulan, itu pun enggak lulus.  Jadi, enggak jelas terus dibalik sejarahnya jadi seolah-olah pendidikan di Australia duluan baru Singapura," katanya.

Kejanggalan riwayat pendidikan Gibran makin aneh ketika pada tahun 2019, Kementerian Pendidikan mengeluarkan surat penyetaraan terhadap ijazah SMA Gibran. Isi surat itu menyatakan Gibran telah menyelesaikan program grade 12 di University Technology of Sydney (UTS) pada 2006 dan disetarakan setingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan.

"Itu penyetaraan tahun 2006 tapi suratnya 2019. Srimulat aja kalah lucu ini. Jadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam surat keterangan menyebutkan Gibran telah menyelesaikan program grade 12 di UTS Insearch Sydney Australia tahun 2006 setara tamat SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan Jakarta 6 Agustus 2019," ujar Roy Suryo.

Pintu memakzulkan Gibran?

Gugatan terhadap status pendidikan Gibran ini  memunculkan spekulasi  bahwa gugatan ini sebagai upaya baru untuk memakzulkan  putra sulung Jokowi itu dari jabatan wakil presiden.  Upaya ini ditempuh menyusul langkah para purnawirawan TNI untuk memakzulkan Gibran beberapa waktu lalu yang masih terhenti di DPR.  

Spkeluasi lain adalah untuk mengalihkan isu ijazah palsu Jokowi yang sudah terdesak dengan bukti-bukti baru yang diungkap para penggugatnya.  Isu ijazah palsu Jokowi sempat tenggelam dengan reli aksi demo massa pada akhir Agustus lalu yang ditandai dengan anarkisme dan penjarahan.  Wallahu ‘alam (Aswan AS)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic