trending

Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Dinyatakan Gugur Demi Hukum, Ini Penjelasannya

Penulis M. Hafid
Aug 21, 2026
Terdakwa kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Foto: ThePhrase.id/M. Hafid
Terdakwa kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Foto: ThePhrase.id/M. Hafid

ThePhrase.id - Gugatan praperadilan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan gugur demi hukum.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengatakan pihaknya tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," kata Sulistyo dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (21/8).

Menurut Sulistyo, penyebab gugurnya gugatan praperadilan Dokter Tifa lantaran perkara tersebut sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.

Pelimpahan itu, kata Sulistyo, membuat status hukum Dokter Tifa berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Sehingga PN Jaksel tidak punya kewenangan untuk memeriksa gugatan yang diajukan Dokter Tifa.

"Oleh karena itu, status Pemohon tetap sebagai terdakwa, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan praperadilan, maka haknya mengajukan praperadilan telah gugur," terangnya.

Tak hanya itu, Sulistyo menilai pembuktian yang diajukan Dokter Tifa tidak dapat menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan praperadilan.

Sebelumnya, Dokter Tifa mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Senin (3/8).

Dalam gugatan itu, Dokter Tifa meminta agar status terdakwa dinyatakan gugur berdasarkan putusan hakim PN Jakarta Timur yang menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum.

"Memohon Hakim menyatakan bahwa status hukum Pemohon Tifauzia Tyassuma pasca dijatuhkan putusan sela nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jakarta Timur adalah bukan sebagai terdakwa maupun juga sebagai tersangka," kata kuasa hukumnya, Wirawan Adnan di dalam persidangan beberapa hari lalu.

Adnan menyebut, seharusnya JPU menempuh jalur perlawanan lewat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berupa mengajukan banding atau kasasi.

Selain itu, mereka juga meminta Hakim agar memerintahkan JPU menempuh jalan lain selain membuat dakwaan baru.

"Memerintahkan Termohon untuk memetuhi hukum acara dengan menempuh instrumen perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi," kata Adnan.

Ia juga meminta Hakim menyatakan surat pelimpahan perkara oleh Kejari Jaksel ke PN Jaktim turut dibatalkan. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic