trending

Gugatannya Tak Diterima, Roy Suryo Akan Seret Menkeu dalam Praperadilan Berikutnya

Penulis M. Hafid
Aug 06, 2026
Roy Suryo. Foto: Istimewa
Roy Suryo. Foto: Istimewa

ThePhrase.id - Praperadilan jilid III Roy Suryo terkait gugatan ganti rugi atas proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat diterima.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan praperadilan Roy Suryo cacat formil lantaran tidak menyertakan Kementerian Keuangan sebagai pihak tergugat.

"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," kata Hakim dalam persidangan, Kamis (6/8).

"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," imbuhnya.

Usai persidangan, Roy Suryo mengatakan permohonannya tidak ditolak, melainkan belum diterima karena kurang pihak.

Oleh sebab itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyatakan akan kembali mengajukan praperadilan dengan menambah pihak Menteri Keuangan sebagai pihak tergugat.

"Langsung saya tadi maju ke depan teman-teman kuasa hukum, ya lanjut. Ajukan lagi," ujarnya.

"Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka nanti akan kita tambah pihak pada pengajuan berikutnya," imbuhnya.

Roy Suryo belum mengungkap kapan gugatan itu akan diajukan kembali, ia ingin fokus terhadap sidang praperadilan jilid IV yang diajukan terkait pencekalan terhadap dirinya.

"Yang jelas kita besok akan mengajukan praperadilan keempat, yaitu tentang cekal dan tentang adanya aturan-aturan yang saling sengkarut," tandasnya. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic