
ThePhrase.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan Gus Yaqut menyebabkan kerugian negara Rp622 miliar.
"Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Menurut JPU, kerugian negara itu termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) 2026. Dari total kerugian itu, Gus Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS.
"Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas USD 271.500," ujarnya.
Selain memperkaya diri sendiri, Yaqut juga memperkaya korporasi berupa 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh Rp478,17 miliar.
"Memperkaya korporasi, 313 PIHK, Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu: USD 26.500," terangnya.
Dalam kasus itu, Gus Yaqut didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji pada periode 2023 dan 2024.
Kuota tersebut kemudian diisi jemaah haji khusus tanpa masa tunggu yang dimana hal itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, terdapat pengalihan dan pengaturan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen.
"Mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," tandasnya. (M Hafid)