
ThePhrase.id - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya menghadiri sidang dakwaan setelah dua kali ditunda akibat kondisi kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Nadiem akan didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek.
Kehadiran pada sidang dakwaan perdana ini, Nadiem akan langsung membacakan keberatan atau eksepsi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyelesaikan pembacaan dakwaan.
"Jadi langsung nanti setelah dakwaan, eksepsi akan kita sampaikan. Supaya proses persidangan ini lebih dipercepat," kata kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir sebelum persidangan.
Menurut Amir, pembacaan eksepsi untuk membuktikan kepada publik bahwa kliennya tidak bersalah. Baginya, fakta persidangan juga akan menunjukkan bahwa Nadiem tidak melakukan tindakan korupsi sebagaimana yang didakwakan.
Selain itu, Amir juga berharap proses hukum yang menyeret pendiri Gojek itu tidak menjadi preseden buruk bagi generasi mendatang, wabil khusus bagi lulusan luar negeri yang ingin mengabdi kepada Tanah Air.
Sebab, lanjut dia, kasus Nadiem tersebut berpotensi memunculkan rasa takut bagi mereka yang berprestasi yang ingin berkontribusi terhadap negara.
"Harapan kita ke depannya, agar anak bangsa lulusan luar negeri yang ingin mengabdi jangan dikriminalisasi. Karena kalau ini menjadi preseden, maka semua orang akan takut mengabdi kepada negara ini," tandasnya.
Seperti diketahui, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejagung pada Kamis (4/9) lalu.
Kejagung menyebut kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS. Kebijakan itu dianggap merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Dalam kasus tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. (M Hafid)