
ThePhrase.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dihadirkan dalam sidang penyiraman air keras.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyebut kehadiran Andrie sebagai korban sangat penting untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
"Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam ini hakim ketua akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Hakim Ketua Fredy dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4).
Menurutnya, oditur militer seharusnya lebih mudah menghadirkan Andrie ke persidangan karena sudah dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Bahkan kalau misalnya tidak hadir secara fisik, bisa melalui Zoom tidak masalah. Itu diakomodir dalam hukum acara kita," ujarnya.
Fredy mengungkapkan dirinya punya kewenangan untuk menghadirkan secara paksa apabila Andrie tidak berkenan memberikan kesaksian.
Tak hanya itu, katanya, Andrie juga terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 152 Undang-Undang Peradilan Militer dan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berikut bunyi Pasal 152 Undang-Undang Peradilan Militer: "...Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban hukum setiap orang. Orang yang menjadi saksi di dalam suatu persidangan akan memberikan keterangan. Tetapi dengan menolak kewajiban itu dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku".
Sementara dalam KUHP, saksi yang tidak hadir terancam dengan hukuman paling lama sembilan bulan penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta mulai menyidangkan kasus penyiraman air keras oleh empat anggota Badan Inteligen Strategis (BAIS) TNI terhadap aktivis Andrie Yunus pada Rabu (29/4).
Dalam sidang itu, keempat pelaku didakwa menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberi pelajaran dan efek jera agar tidak menjelek-jelekkan institusi TNI.
Keempat terdakwa dimaksud, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. (M Hafid)