trending

Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Cs, Status Tersangka Sah

Penulis M. Hafid
Oct 27, 2025
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (Foto: Instagram/lokataru_foundation)
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (Foto: Instagram/lokataru_foundation)

ThePhrase.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah.

Dengan adanya penolakan itu, maka status tersangka Delpedro dalam kasus dugaan penghasutan aksi demontrasi pada akhir Agustus 2025 tetap dinyatakan sah.

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di PN jaksel, Senin (27/10).

Menurut Sulistiyanto, penetapan tersangka dan penggeledahan tempat Delpedro telah sesuai prosedur. Polda juga disebut telah memiliki minimlanya dua alat bukti sebagai syarat sahnya penetapan tersangka.

Oleh sebab itu, proses penyidikan kasus dugaan penghasutan yang menjerat Delpedro tetap dilanjutkan.

Tidak hanya Delpedro, hakim juga menolak praperadilan yang diajukan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu. Empat tersangka itu telah ditahan.

Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic