ThePhrase.id – Perihal sanksi yang dijatuhkan oleh Badan Anti Doping Dunia (WADA), Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) mengaku telah menyelesaikan 24 pending matters.
Hal yang telah diselesaikan tersebut terkait masalah administrasi dan pelunasan utang oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebesar 21.220 dolar atau Rp 300 juta kepada laboratorium ‘Anti-Doping Lab (ADL) Qatar’. Namun demikian, pekerjaan rumah masih menanti untuk segera diselesaikan.
Rheza Maulana, selaku wakil ketua LADI mengatakan bahwa situasi yang mendesak membuat pemerintah menyelesaikan masalah administrasi tersebut terlebih dahulu. Padahal, prosedur sebenarnya yaitu LADI harus melakukan investigasi dan audit terlebih dahulu, baru mengurus soal administrasi untuk menyetor laporan.
Wakil Ketua Lembaga Antidoping Indonesia, Rheza Maulana (Foto: idntimes.com)
Sementara itu, dalam urusan administrasi, LADI masih memerlukan penandatangan MoU dari seluruh cabang olahraga di Indonesia. Penandatanganan MoU tersebut merupakan hal yang penting dan harus dipenuhi oleh LADI sebagai supervisi cabang olahraga. Hal itu karena MoU tersebut merupakan salah satu syarat utnuk mendapatkan status compliance atau patuh dari WADA.
Selama ini LADI memang tidak memiliki perjanjian tertulis dengan seluruh cabang olahraga di Indonesia. Hal itu, menurut WADA, adalah kelalaian yang sangat fatal terhadap kinerja LADI. Selain masalah perjanjian tertulis itu, LADI juga dianggap masih perlu melakukan pembaruan MoU dengan laboratorium ‘Anti-Doping Lab (ADL) Qatar’.
Logo Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) (Foto: popbela.com)
Selain itu, perlu diketahui bahwa LADI juga bekerja sama dengan Lembaga Anti Doping Jepang (JADA) yang bertugas sebagai supervisi dalam hal pengurusan sanksi yang diberikan oleh WADA. Sebagai supervisi, JADA perlu melakukan tes doping sebagai syarat untuk memenuhi jumlah minimal sampel pengujian (TDP) yang telah ditetapkan oleh WADA.
Indonesia sendiri masih perlu melakukan 122 tes doping sampai bulan Desember 2021. Cara melakukan tes doping tersebut yaitu dengan mengambil sampel secara acak kepada atlit saat diadakannya kompetisi atau dilakukan secara acak di luar kompetisi. [hc]