trending

Hanya Sanksi Etik? Hotman Paris dan Mahfud MD Desak Oknum Polisi Pemerkosa Gadis di Jambi Dipidana

Penulis Rangga Bijak Aditya
Apr 16, 2026
Keterangan pers Hotman Paris bersama pihak korban pemerkosaan oknum polisi di Jambi di Jakarta, Rabu (15/04/26). (Foto:
Keterangan pers Hotman Paris bersama pihak korban pemerkosaan oknum polisi di Jambi di Jakarta, Rabu (15/04/26). (Foto:

ThePhrase.id - Pengacara kondang, Hotman Paris mendesak oknum polisi yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 18 tahun di Jambi untuk dipidana.

Dalam konferensi pers yang disampaikan bersama pihak korban di Jakarta Utara pada Rabu (15/4), Hotman menyebut bahwa fokus kali ini terhadap tiga oknum yang tidak mendapatkan sanksi tegas, yakni hanya penempatan khusus (patsus) selama 21 hari dan meminta maaf secara lisan.

“Fokusnya sekarang adalah ke (tiga oknum) yang kode etik. Kalau (pelaku) yang lain sudah kena sanksi semua, tapi belum sampai ke pengadilan, sudah dipecat yang polisi,” ujar Hotman kepada awak media.

Menurut Hotman, sanksi etik yang dijatuhkan kepada tiga oknum tersebut tidak cukup untuk menegakkan keadilan, karena ketiganya turut berperan aktif dalam mengantar korban ke dua lokasi terjadinya tindak pemerkosaan pada 14 November 2025, serta menyaksikannya.

“Intinya, bahwa sudah terjadi pemerkosaan, sudah terjadi. Cuma, tadi yang tiga orang ini yang hanya dihukum kode etik, karena mereka lah yang katanya ikut mengantarkan ke TKP pertama,” jelas Hotman.

“Habis itu dalam keadaan dia (korban) lemas, tubuhnya diangkat, dibawa ke TKP kedua, ke lantai dua, akhirnya diperkosa orang lain di sana,” tambahnya.

Hotman mengatakan bahwa jika tidak ada peran dari tiga oknum itu, maka tindak pemerkosaan tidak akan terjadi, bahkan sampai dua kali.

Mahfud MD: Terbukti Membiarkan Kejahatan

Dalam kesempatan berbeda, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD turut menyampaikan hal serupa, bahwa pelaku pemerkosaan, meski oknum aparat negara, harus disanksi pidana secara tegas.

Terlebih, kejadian tersebut terjadi dalam situasi desakan masyarakat akan reformasi Polri. 

“Menyedihkan, dan kita juga layak melakukan protes ya. Selama berbulan-bulan memperbaiki dan sudah ada saling pengertian antara Polri dengan tim reformasi, masih muncul hal kayak gini. Polisi memperkosa dan disaksikan oleh polisi lain, tidak menolong malah ikut menggotong korban,” ucap Mahfud dalam siniar Terus Terang Mahfud MD pada Selasa (14/4).

Ia menilai, meski dua oknum polisi lainnya sudah dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat, namun proses pidana harus tetap berlanjut.

Menurutnya, sanksi PTDH sudah menunjukkan bahwa pelaku terbukti bersalah sehingga layak untuk dipenjara, tak terkecuali tiga oknum lainnya yang hanya diberi sanksi etik.

“Itu kan membiarkan kejahatan yang terjadi di depan matanya. Padahal itu tugas polisi. Dia melanggar kewajiban hukum polisi itu, kok hanya dibegitukan? Apalagi ikut menggotong gitu,” tandasnya. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic