
ThePhrase.id - Harga avtur yang terus melonjak membuat pemerintah Indonesia mengizinkan penyesuaian tarif tiket pesawat domestik. Meski demikian, kenaikan harga tiket dibatasi maksimal 13 persen agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 persen sampai 13 persen," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa avtur menyumbang sekitar 40 persen dari struktur biaya penerbangan. Karena itu, kenaikan harga bahan bakar pesawat berdampak langsung pada tarif tiket.
Airlangga menambahkan, harga avtur yang bersifat nonsubsidi mengikuti dinamika pasar global serta dipengaruhi kondisi geopolitik, termasuk konflik di Timur Tengah. Dampak kenaikan ini juga terjadi di sejumlah negara. Melansir Kompas.com, harga avtur di Thailand tercatat sekitar Rp29.518 per liter, di Filipina sekitar Rp25.326 per liter, sedangkan di Bandara Soekarno-Hatta berada di kisaran Rp23.551 per liter pada awal April 2026.
Mengutip CNNIndonesia.com, untuk menekan dampak kenaikan tiket, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi. Salah satunya adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket ekonomi domestik. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp1,3 triliun per bulan atau total Rp2,6 triliun selama dua bulan.
Selain itu, pemerintah juga mengizinkan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebutkan batas atas fuel surcharge ditetapkan hingga 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling. Kebijakan ini diambil setelah koordinasi dengan maskapai guna menjaga keberlangsungan operasional sekaligus memastikan konektivitas antarwilayah tetap terjaga.
Pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk suku cadang pesawat menjadi nol persen. Langkah ini diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai sekaligus memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO). Pada tahun sebelumnya, penerimaan bea masuk suku cadang pesawat mencapai sekitar Rp500 miliar.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat. [nadira]