ThePhrase.id – Hari Konsumen Sedunia diperingati setiap tanggal 15 Maret. Hari Konsumen diperingati dengan inspirasi John F. Kennedy, Presiden Amerika Serikat yang mengajukan undang-undang mengenai hak konsumen pada tanggal 15 Maret 1962 silam.
Dilatar belakangi oleh berbagai masalah konsumen yang belum bisa diselesaikan secara efektif dan efisien, momen ini lalu dikenang tiap tahun sebagai Hari Konsumen Sedunia dan digunakan sebagai momen untuk menyemarakan edukasi mengenai hak-hak yang harusnya didapatkan oleh konsumen.
Di Indonesia sendiri, hak konsumen diatur negara dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang ditetapkan pada 20 April 1999. Sedangkan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) ditetapkan di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012.
Apa saja hak-hak yang wajib didapatkan konsumen?
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kini dengan semakin berkembangnya teknologi dan banyak bermunculan sektor jasa keuangan baik online maupun offline, OJK juga mengeluarkan peraturan untuk melindungi konsumen.
Di tahun 2013, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen). Ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK ini mengatur setidaknya 5 hak yang harus didapat oleh tiap konsumen LJK, yaitu:
Hak Mendapatkan Informasi Sejelas-Jelasnya
Sebagai konsumen produk keuangan, memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang produk keuangan tersebut secara transparan dengan akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan.
Hak Mendapatkan Perlakuan Yang Adil
Sebagai konsumen, memiliki hak untuk mendapatkan akses yang setara pada produk keuangan, sesuai klasifikasi yang ditentukan oleh penyedia produk. Adil dalam peraturan ini maksudnya merupakan hak untuk dilayani tanpa sikap diskriminatif karena perbedaan agama, ras, suku, dan lainnya oleh Lembaga Jasa Keuangan apapun dan dimanapun.
Hak untuk Mendapatkan Pelayanan yang Andal
Menurut peraturan ini, konsumen berhak untuk mendapatkan pelayanan yang akurat, di mana sistem, prosedur, infrastruktur, dan sumber daya manusia yang diberikan oleh LJK harus mumpuni dan profesional.
Hak Mendapatkan Perlindungan Keamanan Data
Ketika membeli sebuah produk keuangan dan membagikan data pribadi, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan data pribadi. Data tersebut hanya digunakan sesuai dengan kepentingan dan tujuan yang disetujui oleh Konsumen, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Hak Mengajukan Aduan Bila Ada Masalah
Konsumen produk keuangan memiliki hak untuk mengajukan pengaduan bila terdapat masalah dalam proses transaksi tersebut. Setiap LJK diwajibkan oleh OJK untuk membuka fasilitas pengaduan konsumen di Layanan Konsumen OJK melalui nomor telepon di 157 atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id . [fa]