ThePhrase.id – Di era yang serba digital, akeses penggunaan keuangan digital makin mudah untuk digunakan konsumen. Namun kemudahan tersebut juga menimbulkan resiko yang berbahaya untuk pengguna. Maka dari itu, Hari Konsumen Sedunia yang dirayakan setiap tanggal 15 Maret berupaya untuk menyebarkan kesadaran konsumen, terhadap keuangan digital yang aman, adil dan berkelanjutan.
Tema Hari Konsumen yang diangkat pada tahun ini adalah Keadilan dalam Finansial Digital. Gerakan tersebut memberikan pengetahuan terbaru dan kampanye bagi konsumen secara inklusif dan berkelanjutan. Hal ini karena, perkembangan dalam dunia digital sangat cepat dan membutuhkan solusi yang tepat dan menempatkan hak konsumen sebagai inti dari solusi tersebut.
Perkembangan penggunaan transaksi digital ini terlihat dari peningkatan di negara berpenghasilan rendah di mana pada tahun 2014, sebanyak 54% menggunakan transaksi digital dan meningkat hingga 70% pengguna di tahun 2017. Keseluruhan pada 2024 diprediksi konsumer bank digital akan melebihi 3,6 miliar konsumen.
Peningkatan keuangan digital didorong pandemi Covid-19 yang membuat semua orang harus beralih kepada kehidupan serba digital.
Hari Konsumen memberikan kesadaran dan panduan baru untuk membangun kepercayaan konsumen dalam ekonomi digital.
“Kesenjangan saat ini dalam regulasi, penegakan yang tidak merata, dan kerja sama lintas batas yang tidak memadai dapat membuat konsumen berisiko, dan bisnis yang bertanggung jawab berkurang. Pedoman ini memberikan rekomendasi global untuk memungkinkan tindakan mendesak yang diperlukan dari pengambil keputusan untuk membantu membangun pengalaman belanja online yang adil, aman, dan berkelanjutan untuk semua,” ujar Helena Leuren, Direktur Jenderal, Konsumen Internasional.
Panduan tersebut terbentuk karena masih banyak kekurangan dalam keselamatan dan transparansi bagi kosnumen dalam ekonomi digital dan platform e-commerce. Tak hanya menyangkut finansial, panduan tersebut juga memberikan peraturan yang seharusnya diterapkan untuk online marketplace.
Salah satunya adalah rekomendasi di mana pemerintah harus memiliki peraturan yang melindungi konsumen yang membeli barang online, juga peraturan yang jelas untuk penjual di online marketplace. Selain itu platform e-commerce juga harus memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang besar dalam melindungi konsumennya.
Upaya-upaya tersebut dapat terpenuhi, jika terbangun koordinasi dan kolabori global untuk membuat peraturan dan solusi terkait hak-hak konsumen. [Syifaa]