
ThePhrase.id - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyoroti belum masuknya tindak pidana perjudian online dalam daftar kejahatan yang dapat menjadi sasaran perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Sorotan tersebut muncul setelah Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset, mulai dari korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, hingga perdagangan orang.
Menurut Hari, pembatasan ruang lingkup terhadap 13 tindak pidana tersebut perlu mendapat perhatian serius. Sebab, masih terdapat kejahatan lain yang memiliki dampak ekonomi dan sosial besar serta menjadi perhatian luas masyarakat, salah satunya perjudian online.
Hari mempertanyakan alasan perjudian online belum dimasukkan secara tegas dalam tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
“Kenapa judi online tidak masuk dalam pidana perampasan aset. Padahal Panja Judi Online di bawah Komisi I DPR RI ada, tapi hasil kerjanya kok gak diumumkan?,” kata Hari Purwanto dalam komentar tertulisnya, Rabu (2/9).
Ia pun mempertanyakan keberlanjutan dan transparansi kerja Panitia Kerja (Panja) Judi Online yang sebelumnya dibentuk di bawah Komisi I DPR RI.
“Ada apa dengan Panja Judi Online?” tegasnya.
Bagi Hari, pemberantasan perjudian online tidak seharusnya hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku di lapangan. Negara juga perlu memperkuat upaya untuk menelusuri, menyita, dan merampas aset yang diduga berasal dari aktivitas perjudian ilegal tersebut.
Pasalnya, perjudian online merupakan kejahatan yang memiliki perputaran ekonomi besar dan melibatkan jaringan yang kompleks, termasuk penggunaan rekening, transaksi digital, hingga dugaan praktik pencucian uang.
Sorotan Hari juga sejalan dengan perhatian yang sebelumnya muncul dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah pada Juli 2026 pernah mendorong agar instrumen RUU Perampasan Aset juga dikaji untuk menjangkau kasus perjudian online yang dinilai semakin masif.
Sementara itu, aparat penegak hukum sendiri telah melakukan perampasan aset yang berkaitan dengan perkara perjudian online melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pada Maret 2026, Bareskrim Polri menyerahkan aset hasil perkara perjudian online senilai Rp58,1 miliar kepada negara setelah perkara-perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Hari menilai fakta tersebut seharusnya menjadi salah satu pertimbangan penting bagi DPR dalam menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, pembahasan RUU tersebut harus benar-benar mampu menjawab perkembangan kejahatan modern yang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai regulasi yang disiapkan untuk memulihkan aset hasil kejahatan justru meninggalkan sektor kejahatan dengan perputaran uang yang besar dan dampak luas terhadap masyarakat.
Hari mendorong agar DPR membuka ruang evaluasi terhadap daftar tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset, termasuk mempertimbangkan secara serius memasukkan perjudian online sebagai salah satu tindak pidana yang dapat menjadi objek penelusuran dan perampasan aset.
Sebab, kata Hari, publik juga berhak mengetahui sejauh mana keseriusan negara dan DPR dalam menindak jaringan perjudian online, termasuk mengenai hasil kerja Panja Judi Online yang pernah dibentuk oleh Komisi I DPR RI. (M Hafid)