trending

Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK, Ahli dari UI: Perlu Dirumuskan Ulang

Penulis M. Hafid
Oct 16, 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Instagram/pdiperjuangan)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Instagram/pdiperjuangan)

ThePhrase.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristyanto menggugat pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan  dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang teregistrasi dengan perakara nomor 136/PUU-XXIII/2025 hendak menguji Pasa 21 UU Tipikor lantaran dianggap ancaman pidananya lebih tinggi dibanding pidana pokok.

Dalam sidang lanjutan di MK pada Rabu (15/10), pihak Hasto menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Profesor Eva Achjani Zulfa sebagai ahli. Eva menilai Pasal 21 UU Tipikor perlu untuk dirumuskan ulang, karena dianggap multitafsir.

"Merumuskan kembali ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor ini saya kira suatu amanat yang memang harus sama-sama kita diskusikan secara baik dan harus kita perhatikan," kata Eva.

Adapun Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)".

Bagi Eva, pembelaan diri dalam satu perkara hukum, seperti gugatan perdata hingga praperadilan tidak bisa dimaknai sebagai upaya perintangan penyidikan. Selama, lanjutnya, pembelaan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

"Jangan sampai kemudian perbuatan yang tidak melawan hukum, seperti misalnya mengajukan gugatan keperdataan, perbuatan-perbuatan pers di dalam menyampaikan satu proses peradilan pidana, atau perbuatan misalnya melakukan pra-peradilan dianggap sebagai perbuatan yang menghalang-halangi penyidikan," ungkapnya.

Seperti diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, karena ancaman pidananya dianggap lebih tinggi daripada pidana pokok.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, juga menyebut ancaman pidana dalam pasal tersebut tidak proporsional. Menurutnya, ancaman pidana obstruction of jutice harusnya tidak lebih tinggi dari perkara pokok.

"Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan obstruction of justice ini proporsional dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok," kata Maqdir di Gedung MK, Jakarta beberapa waktu lalu.

Maqdir mencontohkan, pada kasus suap, pelaku pemberi suap diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan pelaku yang merintangi kasus suap, seperti merusak barang bukti, diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. “Nah, ini yang menurut kami tidak proporsional, hukuman seperti ini,” tuturnya. (M. Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic