features

Hasyim Asy’ari Menambah Panjang Daftar Ketua Komisi yang Terkena Kasus

Penulis Aswandi AS
Jul 10, 2024
Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (Foto: Instagram/kpu_ri)
Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (Foto: Instagram/kpu_ri)

ThePhrase.id - Pemecatan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum), Hasyim Asy’ari, menambah panjang daftar pejabat negara pimpinan komisi yang harus berhenti di tengah jalan karena terjerat kasus yang memalukan. Berbeda dengan ketua komisi lain yang terjerat kasus, Hasyim Asyari dipecat karena kasus asusila yang terbongkar karena aduan korban.

Ketenangan dan sikap santai Hasyim menjawab pertanyaan wartawan serta percaya diri korban atau pengadu yang menceritakan kepada media memunculkan banyak pertanyaan. Pertanyaan yang mungkin tidak akan terjawab seperti pertanyaan pada kasus yang menimpa para ketua komisi lainnya, baik Komisi Pemilihan Umum ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti yang dialami Antasari Azhar, Ketua KPK yang juga tidak bisa menyelesaikan jabatannya karena tersandung kasus pembunuhan berencana Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Antasari pada 11 Februari 2010.  Kasus Antasari ini menyimpan banyak teka-teki setelah banyaknya testimoni, buku dan jurnal yang terbit, setelah Antasari selesai menjalani masa hukumannya. Antasari bebas murni setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

Selebihnya, para ketua komisi ini berhenti di tengah jalan karena terlibat korupsi, seperti yang dialami Nazaruddin Sjamsuddin Ketua KPU periode 2001-2007. Seharusnya masa jabatannya berakhir pada 2007, namun di tahun 2005 ia terjerat kasus korupsi dana taktis KPU dan pengadaan asuransi. Nazaruddin Sjamsuddin dihukum tujuh tahun penjara  setelah dinyatakan bersalah dalam pengelolaan dana rekanan KPU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp14,1 miliar.

Ketua KPU periode 2017-2022, Arief Budiman juga harus berhenti di tengah jalan karena mendapatkan sanksi pemecatan dari DKPP akibat pelanggaran etik yang dilakukannya. Arief meletakkan jabatannya pada 13 Januari 2021 karena sanksi DKPP yang memberhentikannya akibat menemani Komisoner KPU, Evi Novida Ginting Manik ke PTUN, yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.

Sedangkan Ketua KPK 2011-2016, Abraham Samad juga harus mengakhiri jabatan di tengah jalan karena kasus pemalsuan dokumen seorang perempuan bernama Feriyani Lim atas laporan seorang bernama   Chairil Chaidar Said ke Mabes Polri.  Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Februari 2015 berdasarkan bukti yang disita penyidik berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga dipalsukannya. Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai kepala keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili.  

Dengan latar belakang sebagai seorang pengacara dan aktifis anti korupsi di daerahnya Sulawesi Selatan, Abraham Samad dinilai memiliki nyali dan keberanian untuk membongkar kasus besar yang melibatkan penguasa ketika itu seperti skandal Bank Century dan lain-lain. Mantan Menkum Ham, Yusril Ihza Mahendra pun memuji Abraham Samad ketika itu, sekaligus juga mengingatkan bahwa tantangan yang akan dihadapi pun sangat besar.

Sementara Ketua KPK periode  2019–2024, Firli Bahuri diberhentikan presiden Joko Widodo (Jokowi)  karena terlibat dalam kasus Korupsi Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Linpo.  Firli diberhentikan dengan Kepres (Keputusan Presiden) Nomor 129/P tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024.  Sebelum terpilih sebagai Ketua KPK Firli adalah sosok kontroversi dengan  penolakan dari berbagai kalangan termasuk dari 150 pegawai KPK yang menolak dirinya sebagai ketua lembaga anti rasuah itu.  Selama menjabat pun Firli banyak terlibat dalam beragam kasus yang membuat sejumlah mantan komisioner KPK mendesaknya mengundurkan diri.  Abraham Samad, ketua KPK sebelumnya menyebut firli sebagai penjahat yang paling sadis karena pelanggaran yang dilakukannya selama ini.

“Firli sudah melakukan kejahatan yang paling sadis dan selama ini nyata-nyata memperlambat proses pemeriksaannya, maka Firli harus segera ditangkap, dibawa ke kepolisian, diperiksa dan dilakukan penahanan," kata Abraham pada Rabu, 23 November 2023.

Selain terlibat kasus, ada juga Ketua komisi Pemilihan Umum periode 2012-2017, Husni Kamil Malik, yang berhenti di tengah jalan  pada 7 Juli 2016. Namun Husni berhenti karena meninggal dunia. Husni  dinyatakan meninggal oleh dokter yang merawatnya karena infeksi yang menjalar ke seluruh tubuhnya.  Husni meninggal menjelang dirinya akan menghadapi sengketa Pemilu.

Namun, dari sekian kasus yang menimpa para pejabat negara pimpinan komisi ini, kasus Hasyim Asy’ari adalah yang paling fenomenal karena kasus asusila yang menjeratnya.  Di awal masa tugasnya dulu, Hasyim juga telah dilaporkan ke DKPP  karena terlibat skandal dengan atau Hasnaeni Moein yang berjuluk wanita emas, Ketua Umum Partai Republik Satu.  Hasyim diadu telah melakukan beberapa kali pelecehan terhadap Hasnaeni di beberapa lokasi yang berbeda.  Hasim pun diberi sanksi “peringatan terakhir” oleh DKPP karena perbuatnnya itu.  

Pengamat Politik Syahganda Naingolan menyebut Hasyim sebagai penjahat kelamin yang telah merusak bangsa ini dengan berbagai kontroversi selama dia menjabat sebagai ketua KPU. Termasuk juga sikapnya yang meloloskan pencalonan Gibran sebagai cawapres yang belum cukup umur dan dugaan pengaturan suara pemenang pilpres melalui IT KPU, yang membuat Pemilu 2024 menjadi pemilu terburuk sepanjang sejarah.  “Hasyim ini, perilakunya mirip binatang liar, tiada norma,’ kata Syahganda.

Kontrol Publik

Melihat banyaknya pejabat negara pimpinan komisi yang terjerat kasus, maka publik sebaiknya tidak abai dengan proses penjaringan dan pemilihan calon komisioner lembaga itu. Publik dapat memberikan masukan rekam jejak nama-nama yang masuk ke panitia seleksi, agar mereka yang lolos ke tahap pemilihan benar-benar yang figur atau sosok  yang memiliki kualitas, kapasitas dan integritas moral yang tinggi.  

Dengan posisi  sebagai komisioner  yang menangani kasus-kasus besar dan memegang rahasia para penyelenggara negara,  mereka sangat rawan masuk dalam godaan tahta, harta dan wanita. Godaan atau jebakan kuno yang masih tetap efektif hingga akhir zaman untuk menundukkan orang-orang terhormat.  

Jika lembaga itu dipegang figur-figur bermasalah, maka  besar kemungkinan akan jadi masalah bagi bangsa ini.  Masalah yang akan muncul bukan hanya dari perilaku dan kebijakannya, tetapi juga dari pihak lain yang  akan mengendalikannya dengan memanfaatkan masalah atau kasusnya sebagai alat untuk menyanderanya. (Aswan AS)

Tags Terkait

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic