ThePhrase.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia berhasil mengungkap peredaran obat tradisional ilegal di Bandung dan Cimahi
“Agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat (BKO). Saat ini produk temuan tersebut masih dilakukan pengujian di laboratorium,” ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada konferensi pers di Kantor Balai Besar POM di Bandung pada Senin (7/10/2024).
Saat ini, sumber produk tersebut masih dalam penyelidikan. Namun, diketahui bahwa obat-obatan ilegal ini telah beredar di berbagai toko jamu di wilayah Jawa Barat, termasuk di Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. BPOM berhasil menyita 218 jenis (217.475 unit) obat tradisional ilegal dengan total nilai ekonomi mencapai Rp8,1 miliar.
Taruna juga menjelaskan bahwa beberapa produk yang disita diduga mengandung bahan kimia berbahaya seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
“Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” imbuhnya.
Beberapa produk ilegal yang ditemukan termasuk dalam daftar public warning BPOM, di antaranya:
Penemuan ini menambah total kasus yang diungkap BPOM Bandung selama tahun 2024 menjadi sembilan perkara, dengan tiga di antaranya terkait obat tradisional ilegal. Nilai total barang bukti dari kasus tersebut mencapai Rp9,3 miliar, meningkat tajam dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai Rp2,2 miliar dari dua kasus.
BPOM menekankan perlunya kerja sama semua pihak untuk memutus rantai distribusi obat tradisional ilegal yang mengandung BKO. Kepala BPOM mengingatkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas keamanan dan mutu produk yang beredar.
“Kami mendorong semua pelaku usaha obat bahan alam, baik dari tingkat produsen, distributor/agen, dan retailer dapat berperan aktif dan menunjukkan komitmen yang konsisten dalam memastikan jaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu obat bahan alam yang diproduksi atau diedarkan,” tegasnya.
BPOM juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan, serta mengimbau masyarakat untuk selalu “Cek KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli produk obat tradisional.
Selain itu, masyarakat diminta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait produksi atau peredaran obat tradisional ilegal melalui HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia. [nadira]