
ThePhrase.id - Kementerian Dalam Negeri Saudi Arabia telah memberlakukan sanksi ketat bagi individu yang melanggar peraturan izin haji selama musim haji 2026M/1447H. Langkah-langkah ini diumumkan untuk melindungi keselamatan jemaah dan memastikan pelaksanaan ibadah haji dilakukan dalam kondisi aman dan tertib.
Berdasarkan peraturan baru tersebut, bahwa siapa pun yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin akan dikenakan denda hingga 20.000 Riyal Saudi atau hampir setara Rp100 juta. Hukuman yang sama berlaku untuk pemegang visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di Mekkah selama periode pembatasan.
Dikutip dari Gulf News, peraturan ini akan berlaku mulai 18 April hingga pertengahan Juni 2026, mencakup periode puncak ibadah haji antara tanggal 1 Dzul Qa'dah dan 14 Dzul Hijjah, dan menargetkan baik jemaah haji yang tidak berizin maupun mereka yang memfasilitasi masuk atau tinggalnya mereka di Mekkah dan tempat-tempat suci.
Aturan dan Sanksi Mengenai Izin Haji untuk Tahun 1447H
Denda yang lebih tinggi hingga 100.000 Riyal Saudi akan dikenakan kepada mereka yang memfasilitasi pelanggaran. Ini termasuk siapa pun yang mengatur dan mengurus visa kunjungan sebagai visa untuk melaksanakan ibadah haji yang menurut aturan tidak diizinkan, memobilisasi jemaah ke Mekkah atau Tempat Suci lainnya selama periode terlarang, atau menyediakan penginapan atau bantuan untuk membantu mereka tetap berada di daerah tersebut.
Denda akan meningkat berdasarkan jumlah orang yang terlibat.
Kementerian juga menegaskan bahwa penyusup, termasuk warga dan mereka yang melanggar masa berlaku visa, akan dideportasi dan dilarang memasuki wilayah Arab Saudi selama 10 tahun. Selain itu, pengadilan dapat memerintahkan penyitaan kendaraan yang terbukti telah digunakan untuk mengangkut pengunjung tanpa izin resmi ke Tempat Suci selama waktu-waktu yang telah ditentukan.
Individu yang menerima keputusan penalti tetap berhak mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari kepada komite yang berwenang. Banding terhadap keputusan komite dapat diajukan ke Pengadilan Administratif dalam waktu 60 hari sejak pemberitahuan.
Pihak berwenang dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendesak masyarakat untuk mematuhi peraturan haji dan melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang. Kepatuhan terhadap persyaratan izin haji akan membantu pengelolaan arus jemaah, mengurangi risiko, dan menjaga kesakralan ritual Haji. (Z. Ibrahim)