ThePhrase.id – Investasi melalui robot trading kini tengah menjadi sesuatu yang populer di kalangan masyarakat. Selain karena sifatnya yang dapat memudahkan penggunanya untuk berinvestasi, robot trading juga diklaim dapat memberikan keuntungan berlipat bagi para penggunanya.
Namun sayang, rupanya hal tersebut kerap dimanfaatkan untuk melakukan aksi penipuan investasi bodong yang justru membuat para pengguna robot trading mengalami kerugian dalam jumlah yang fantastis.
Ilustrasi robot trading
Untuk menghindari hal tersebut, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkapkan daftar 19 robot trading ilegal di Indonesia, yakni:
1. MobileTrader RoboForex
2. BinomoRobot - Robot Perdagangan
3. Roboforex Indonesia/ https://roboforex-indonesia.com
4. Robo-Id/ https://www.robo-id.com/
5. Robot Forex Auto Pilot D7 MT4 Instaforex Broker
6. Auto Sultan Community
7. Smartxbot
8. Antares
9. Auto Trade Gold 4.0
10. Fahrenheit Robot Trading
11. Btrado
12. Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold)
13. RoyalQ Indonesia
14. Robot Trading Maxima Margin
15. Robot Trading Revenue Bintang Mas
16. Smartavatar.co.ltd
17. Robot Trading DNA Pro
18. EA50/PT Sentra Mega Indotek
19. OPAFX – OPAC Trading Limited
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Indra Kenz atau yang kerap disebut sebagai Crazy Rich Medan sebagai tersangka dari kasus dugaan investasi bodong trading binary option Binomo. Terhitung hingga saat ini total kerugian yang dialami oleh korban dari robot trading tersebut telah mencapai Rp 3,8 miliar. [hc]