
ThePhrase.id - Menjelang batas waktu pelaporan pajak, sejumlah warganet membagikan pengalaman pahit setelah menjadi korban penipuan berkedok Coretax Pajak 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan atas upaya penipuan yang mengatasnamakan instansi perpajakan, terutama saat DJP tengah menggencarkan aktivasi akun Coretax bagi seluruh wajib pajak.
“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/2), melansir Antara News.
Menurut Inge, penipu yang mengatasnamakan DJP ini menawarkan layanan perpajakan palsu dengan berbagai modus penipuan.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh DJP, latar belakang yang digunakan oleh penipu umumnya berupa pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.
DJP telah mengungkap 5 modus penipuan yang sering ditemukan dan langkah pencegahan agar masyarakat dapat melakukan pelaporan secara aman.
Penipu akan mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang berbunyi:
"Akun NPWP Anda akan dinonaktifkan dalam 24 jam. Segera klik tautan berikut untuk verifikasi," atau SMS yang menjanjikan pengembalian pajak, seperti "Anda berhak atas restitusi sebesar Rp 5 juta. Klik link untuk klaim sekarang."
Pesan ini dirancang untuk memicu rasa panik dan rasa ingin untung. Ketika tautan diklik, pengguna akan diarahkan ke situs tiruan yang menyerupai DJP online. Di dalamnya, pengguna akan diminta memasukkan username, password, bahkan kode OTP. Data yang telah diinput akan digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
Modus ini menyasar pengguna yang terbiasa berkomunikasi melalui email, seperti pelaku usaha. Penipu akan mengirimkan email seolah-olah dari Kantor Pelayanan Pajak.
Modus ini mengandalkan komunikasi secara langsung, di mana penipu mengaku sebagai petugas pajak dari kantor pusat. Tujuan dari modus ini untuk memancing kepanikan dengan menginformasikan adanya tunggakan pajak besar yang harus segera dibayar. Puncaknya, mereka meminta transfer ke rekening pribadi dengan alasan "biaya administrasi" atau "denda".
Dengan modus ini, penipu akan mengirimkan pesan yang meminta pengguna untuk mengunduh aplikasi baru untuk pembaruan data. Pada umumnya mereka akan memberikan file .apk melalui tautan langsung, bukan melalui Google Play atau App Store.
Penipu akan menyebarkan informasi lelang palsu melalui media sosial atau website tiruan. Mereka mengaku sebagai panitia lelang DJP atau DJKN yang menawarkan mobil, motor, atau gadget dengan harga jauh di bawah pasar. Biasanya korban yang tertarik akan diminta untuk transfer uang jaminan lelang atau biaya administrasi.