trending

Heboh Kebakaran karena Prewedding, Ini Cara Izin Resmi Foto di Gunung Bromo

Penulis Nadira Sekar
Sep 14, 2023
Foto: Ilustrasi Gunung Bromo (dok. ThePhrase.id/Syifaa)
Foto: Ilustrasi Gunung Bromo (dok. ThePhrase.id/Syifaa)

ThePhrase.id - Dalam beberapa waktu belakangan ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan peristiwa kebakaran Gunung Bromo yang disebabkan oleh penggunaan flare dalam sesi foto prewedding. 

Flare yang digunakan dalam sesi foto tersebut tidak menyala dan mengakibatkan percikan api yang membakar rumput kering di Bukit Teletubbies. Kebakaran yang terjadi mulai Rabu (6/9) tersebut hingga kini belum bisa dipadamkan. Hingga Senin (11/9), setidaknya 50 hektar lahan telah terbakar.

Saat ini, polisi sudah menetapkan seorang tersangka yang menjadi penanggung jawab prewedding dengan flare tersebut. Sementara 5 orang terdiri dari pasangan yang melakukan prewedding dan krunya telah diperiksa sebagai saksi.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) pun mengungkapkan bahwa sesi foto prewedding tersebut tidak memiliki izin yang diperlukan. Menurut Kabag Tata Usaha, Septi Eka Wardhani, kegiatan foto prewedding diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Nomor 7/IV-Set/2011.

Dalam penjabaran aturan tersebut, ada tujuh kegiatan yang harus memiliki izin khusus dan mengurus Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). Setiap kegiatan tersebut memiliki beberapa persyaratan dan tarif khusus yang diatur sesuai dengan undang-undang.

Septi juga menjelaskan bahwa penentuan harga izin tersebut merupakan kewenangan pimpinan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan BB-TNBTS selaku pengelola. Sebagai contoh, untuk kegiatan foto prewedding saja, sesuai dengan aturan, pihak yang melakukan kegiatan tersebut harus membayar sejumlah Rp250 ribu di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). 

Biaya izin tersebut di luar tiket masuk per orang sebesar Rp29 ribu untuk weekday atau hari kerja dan Rp34 ribu untuk weekend atau akhir pekan.

Untuk mendapatkan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi), pemohon hanya perlu mengurusnya di Kantor Balai Besar TNBTS yang berlokasi di Kota Malang atau kantor seksi di beberapa wilayah tertentu. Dengan mengurus Simaksi ini, diharapkan setiap aktivitas di kawasan konservasi dapat diawasi dan dikelola dengan lebih baik untuk menjaga kelestarian lingkungan dan alam.

Pihak BB-TNTBS juga dengan tegas menegaskan bahwa mereka tidak bekerja sama dengan penyedia jasa event organizer atau penyedia sesi pemotretan, serta tidak terlibat dalam kegiatan lainnya. Mereka menjelaskan bahwa peran utama mereka adalah mengelola kawasan taman nasional dan bukan sebagai penyedia jasa wisata. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic