trending

Heboh Larangan Akad Nikah di Luar Jam Kerja KUA, Ini Penjelasan Kemenag

Penulis Nadira Sekar
Oct 15, 2024
Foto: Ilustrasi Pernikahan (freepik.com)
Foto: Ilustrasi Pernikahan (freepik.com)

ThePhrase.id - Baru-baru ini, sebuah postingan di media sosial ramai memperbincangkan larangan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. 

Postingan tersebut menyebutkan bahwa larangan ini berlandaskan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Menurut unggahan tersebut, Pasal 16 ayat (1) dan (2) PMA menetapkan bahwa akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) hanya dapat dilaksanakan pada jam kerja dan tidak diperbolehkan pada hari libur.

"Mulai 1 Januari 2025, akad nikah hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja," tulis unggahan tersebut.

Namun, benarkah informasi ini?

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan akad nikah di luar KUA pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur.

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," jelas Anna dilansir dari Kompas.com. 

Dia menjelaskan bahwa pada dasarnya, pernikahan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA Kecamatan beroperasi dari Senin hingga Jumat. Pada hari Sabtu dan Minggu, KUA tidak melayani akad nikah di kantor karena tutup. Namun, penting untuk dicatat bahwa yang libur adalah kantor KUA, bukan petugas penghulu.

Lebih lanjut, Anna menyatakan bahwa PMA Nomor 22 Tahun 2024 pada dasarnya tidak berbeda dari ketentuan sebelumnya, termasuk mengenai pelaksanaan akad nikah di KUA Kecamatan.

"Jadi, yang baru di PMA itu adalah (1) kewajiban bimbingan perkawinan dan (2) legalisasi dokumen nikah sekarang bisa di KUA mana saja di seluruh Indonesia," terangnya.

Nikah di luar KUA kena biaya Rp 600.000 

Terkait biaya akad nikah di luar KUA sesuai aturan terbaru, Anna menjelaskan bahwa terdapat perbedaan biaya antara nikah di KUA dan di luar KUA. Biaya untuk akad nikah di KUA adalah gratis, sedangkan bagi pasangan yang melangsungkan akad nikah di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp600.000. 

Biaya ini merupakan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di Kemenag.

Anna juga menyampaikan bahwa layanan pencatatan nikah telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Asalkan memenuhi syarat yang berlaku, pasangan dapat melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, seperti di rumah atau tempat ibadah. PMA Nomor 22 Tahun 2024 baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 7 Oktober lalu.

"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya. 

Dia menambahkan bahwa Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pencatatan pernikahan yang lebih mudah bagi masyarakat dan akan melakukan sosialisasi lebih lanjut mengenai PMA Nomor 22 Tahun 2024 agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat mengenai aturan pernikahan.

"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," tandasnya. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic