trending

Heboh Penipuan WO, YLKI Desak Pemerintah Sahkan Amandemen UU Perlindungan Konsumen

Penulis Ashila Syifaa
Dec 10, 2025
Arsip Foto - Pelaku industri pernikahan memberikan informasi kepada pengunjung saat Pameran Jakarta Mega Wedding Festival di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (2/5/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa)
Arsip Foto - Pelaku industri pernikahan memberikan informasi kepada pengunjung saat Pameran Jakarta Mega Wedding Festival di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (2/5/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa)

ThePhrase.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan Amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen, menyusul kasus penipuan yang melibatkan penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO).

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Prambodo, menegaskan bahwa revisi UU tersebut harus memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa, khususnya terkait tanggung jawab penyelenggara dan mekanisme pemulihan kerugian. “Amandemen UU Perlindungan Konsumen harus menguatkan sisi perlindungan konsumen di sektor jasa, utamanya soal pertanggungjawaban dan pemulihan kerugian,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/12). 

Rio menilai kasus-kasus penipuan WO yang terus bermunculan merupakan fenomena gunung es yang terjadi akibat lemahnya regulasi serta minimnya kanal pengaduan bagi konsumen. Ia menduga praktik tersebut telah berlangsung secara sistematis. “Kejadian ini terus berulang tanpa penyelesaian konkret sehingga patut diduga kejahatan ini merupakan kejahatan terencana menggunakan skema ponzi,” katanya.

YLKI juga meminta pemerintah membuka posko pengaduan khusus untuk kasus WO agar berbagai laporan dapat diinventarisir sekaligus mempermudah penyelesaian sengketa dan pemulihan kerugian konsumen. “Posko pengaduan sangat berguna bagi konsumen yang mengalami kasus serupa, tapi masih bingung mau mengadu ke mana,” tambahnya.

Lebih lanjut, YLKI mendesak adanya proses pidana yang memberikan efek jera bagi pelaku tanpa mengabaikan hak korban untuk mendapatkan ganti rugi. YLKI juga menekankan pentingnya penyidikan yang transparan, termasuk penelusuran aliran dana dan aset para pelaku. “Selain itu, penting juga pengembangan kasus apakah ada tindak pidana pencucian uang oleh pihak WO atau tidak. Jika ditemukan, YLKI mendorong sanksi yang tegas dan berat,” tutur Rio.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan WO, yakni seorang perempuan berinisial A dan pria berinisial D. “Hari ini kami menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Selasa (9/12).

Menurut Erick, A merupakan penanggung jawab utama seluruh kegiatan, sementara D berperan membantu pelaksanaan. Keduanya bukan pasangan suami istri, melainkan pemilik usaha dan pegawainya. “Status kedua tersangka ini adalah owner dan pegawai,” ungkapnya. [Syifaa]

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic