
ThePhrase.id - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengungkap persekongkolan antara jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan aparat dan Bea Cukai.
Persekongkolan itu disinyalir menjadi katalisator perputaran uang dan distribusi emas ilegal yang jumlahnya mencapai Rp992 triliun. Jumlah itu merupakan hasil penelusuran yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama periode 2023-2025.
Jaringan tambang emas ilegal itu tersebar di sejumlah wilayah, baik itu di Jawa, Sulawesi, Papua, Kalimantan Barat hingga Sumatra Utara. Praktik ini diduga termasuk kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) di sektor pertambangan.
Berdasarkan identifikasi PPATK, nilai transaksi secara langsung dalam jaringan ini mencapai Rp185 triliun yang masuk ke rekening pemain besar. Sebagian dana itu mengalir ke luar negeri melalui aktivitas ekspor emas ke sejumlah negara, seperti Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat senilai lebih dari Rp155 triliun selama 2023-2025.
Situasi itu, menurut Hinca, juga menandakan sistem lalu lintas barang yang keluar-masuk Indonesia kurang terawasi dengan baik. Walhasil, ruang korupsi pemasukan negara kian terbuka lebar.
"Negara rugi karena keluarnya (barang) tidak benar, masuknya juga tidak benar. (Karenanya harus) bersihkan sistem kita," kata Hinca dalam siniar EdShareOn, dikutip Jumat (13/3).
Mirisnya, laku lancung penambang emas dan hilir mudik barang ilegal seakan diberi karpet merah di Indonesia. Bagi Hinca, situasi itu kian marak lantaran ada main mata antara aparat dengan bandit.
Menurut legislator Partai Demokrat itu, persekongkolan kerap terjadi antara bandit dengan aparat penjaga perbatasan, dalam hal ini Bea Cukai.
"Pasti Bea Cukai, bisa juga dengan aparat yang lain," katanya.
"Satu-satunya aparat penegak hukum yang menyentuh barang di perbatasan adalah Bea Cukai, Kepabeanan: benteng terakhir keluar-masuknya kekayaan kita," sambungnya.
Hinca mengklaim tahu terduga pelaku yang terlibat kasus penambangan emas ilegal ini. "Ya, tahu. Mudah-mudahan bisa diberantas sehingga pajak (dari proses keluar-masuk barang) benar-benar mendukung keuangan negara," ucapnya.
Ihwal kemungkinan si pemain besar ini mendapat perlindungan dari pejabat negara, Hinca menyebut mereka sebagai rangkaian pelaku.
"Mau bintang, bunga, politisi, semuanya itu satu rangkaian yang disebut penjahat, kan?" ujarnya.
Karena itu, Hinca mendukung tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi ini oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, penyelidikan oleh PPATK sudah matang dan tinggal dituntaskan penyidikannya.
"Tugas PPATK memang melaporkan dan menganalisis. Hasil penelusuran dan analisisnya menjadi bukti permulaan yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum," tandasnya.
Kepada media beberapa waktu lalu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat dan telah menyerahkan seluruh data yang diduga terkait PETI ke penyidik. (M Hafid)