
ThePhrase.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hotman lantas menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menyerahkan surat kuasa pada Jumat (17/7) pagi.
"Iya (jadi kuasa hukum Febrie). Surat kuasa diserahkan pagi ini," kata Hotman kepada awak media di Kejagung, Jakarta.
Selain itu, kedatangan Hotman ke Kejagung juga untuk mendampingi Febrie yang kabarnya akan diperiksa pada hari ini. Menurutnya, Febrie akan diperiksa sebagai tersangka.
"Iya (mendampingi pemeriksaan). Tersangka," ujarnya singkat.
Seperti diketahui, polisi sudah menetapkan Febrie sebagai tersangka atas tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tiga kasus tersebut adalah korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, serta pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS ke PT KNI yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel.
Polisi kemudian melimpahkan kasus yang melibatkan Febrie itu ke Kejagung. Lebih lanjut, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru atas kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut penerbitan tiga Sprindik itu sebagai langkah tindak lanjut dari pelimpahan berkas perkara oleh polisi. (M Hafid)