trending

Hukuman Berat bagi Penimbun Minyak Goreng, Apa Saja?

Penulis Haifa C
Feb 23, 2022
Hukuman Berat bagi Penimbun Minyak Goreng, Apa Saja?
ThePhrase.id – Beberapa bulan terakhir ini minyak goreng tengah mengalami kelangkaan di masyarakat. Bahkan untuk mendapatkannya, tak jarang warga harus mengantre panjang, menunjukkan KTP / KK / bukti telah divaksin, atau bahkan mencelupkan jarinya ke tinta seperti saat melaksanakan pemilu sebagai syarat pembelian minyak goreng.

Meskipun per 19 Januari 2022 lalu pemerintah Indonesia telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter, namun rupanya masih cukup banyak toko yang menjualnya dengan harga yang mahal, dan keberadaan barang komoditi tersebut juga masih mengalami kelangkaan.

Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, beberapa penjual masih menjual minyak goreng dengan harga mahal sebab mereka masih harus menghabiskan stok lama.

“Kelangkaan terjadi di banyak tempat karena (para pedagang) masih menghabiskan dulu yang harga jualnya tinggi, sementara pada saat yang sama para pedagang eceran tidak berani menampilkan di etalase. Jadi ada kebingungan soal penerapan HET, kalau di dijual dengan harga yang tinggi para pedagang takut kena sanksi,”ujar Bhima, seperti yang dikutip dari Bisnis (21/02/2022).

Ribuan warga di Kuningan mengantre untuk mendapatkan minyak goreng (Foto: iNewsCirebon.id)


Menurut Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet, salah satu penyebab minyak goreng masih mengalami kelangkaan karena adanya permasalahan di aliran distribusi barang.

“Masih tingginya harga juga menunjukkan pasokan minyak goreng di daerah masih bermasalah. Hal ini diperkuat dengan temuan menumpuknya produk minyak goreng siap edar di salah satu produsen minyak goreng belum lama ini. Karena jika disubsidi namun alur distribusinya terganggu ada potensi penimbunan baik oleh produsen maupun di penjual atau ritel,” ungkap Yusuf.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa hukuman berupa 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 50 miliar menanti bagi siapa pun yang menimbun minyak goreng.

Diketahui hukuman tersebut berdasarkan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan barang penting.

Polisi menemukan timbunan minyak goreng di sebuah gudang di Deli Serdang, Sumatera Utara (Foto: Polda Sumut)


"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," kata Ramadhan, seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Ramadhan pasca ditemukannya timbunan minyak goreng sebanyak 1,1 juta kg di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dirinya mengatakan bahwa kepolisian akan terus mengawasi berbagai bentuk tindakan penimbunan minyak goreng agar kelangkaan tidak lagi terjadi di masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengingatkan bahwa menimbun minyak goreng itu haram hukumnya, sebab hal tersebut merupakan sesuatu hal yang dilarang oleh Allah SWT.

“Dalam Islam ini tidak dibenarkan karena merupakan kegiatan yang menyusahkan orang lain. Barang siapa yang menimbun bahan makanan bagi kaum Muslim, maka Allah akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan ke atasnya (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Hakim),” tandas Sekjen MUI Sulawesi Selatan KH Muammar Bakry. [hc]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic