ThePhrase.id - I.League merilis regulasi baru terkait aktivitas perekaman pertandingan di dalam stadion. Aturan ini mencakup penonton umum, media, hingga influencer atau kreator konten.
Untuk media resmi, jurnalis hanya diperbolehkan meliput dan menulis berita dari tribun media. Aktivitas merekam pertandingan menggunakan ponsel dari tribun media tidak diizinkan.
Aturan tersebut diberlakukan karena hak siar pertandingan sudah dimiliki secara eksklusif oleh EMTEK dan I.League. Pelanggaran dengan merekam video dari tribun media dapat dianggap sebagai pembajakan.
Selain itu, penggunaan ponsel untuk merekam juga berpotensi mengganggu jurnalis lain yang sedang bekerja. Klub juga diwajibkan melakukan sosialisasi aturan ini kepada seluruh awak media.
Bagi influencer dan kreator konten, posisinya dianggap sebagai penonton umum. Mereka diperbolehkan hadir dengan membeli tiket, tetapi tidak boleh mengunggah rekaman pertandingan.
I.League menegaskan perekaman oleh penonton bisa mengganggu kenyamanan penonton lain. Aktivitas tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak siar.
Konten video yang diunggah influencer maupun kreator akan dipantau oleh tim anti-pembajakan EMTEK. Jika ditemukan pelanggaran, video tersebut akan diproses untuk diturunkan atau dihapus.
Sementara itu, klub hanya memiliki izin merekam pertandingan dengan kamera profesional. Lokasi pengambilan gambar dilakukan dari area yang sudah ditentukan, bukan dari tribun media.
Dalam regulasi yang sama, disebutkan juga bahwa Persija, Persib, dan klub-klub lain diminta rutin mengingatkan media maupun penonton. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi aktivitas perekaman video ilegal dari tribun.
Dengan aturan ini, I.League berusaha menjaga keseimbangan antara pengalaman menonton langsung di stadion dengan perlindungan hak siar resmi. Regulasi ini berlaku sejak musim 2025/26 bergulir. (Rangga)