features

Ibam dan Awan Gelap Penegakan Hukum di Indonesia, Kepada Siapa Keadilan Ditegakkan?

Penulis M. Hafid
Apr 30, 2026
Ibrahim Arief (Ibam). Foto: Istimewa
Ibrahim Arief (Ibam). Foto: Istimewa

ThePhrase.id - "Apa dosa saya bagi Indonesia?". Selarik pertanyaan sederhana yang disampaikan dengan suara bergetar dan diiringi tetesan air mata terdengar dalam sidang pledoi Ibrahim Arief pada Kamis (23/4) lalu.

Pertanyaan penting sekaligus menyayat ini hanyalah satu dari selaksa tanya yang meringkuk di kepala Ibrahim selama sebelas bulan terakhir.

Pria yang akrab disapa Ibam itu mempertanyakan pertalian kasus korupsi pengadaaan Chromebook yang melilitnya. Dia sudah berstatus terdakwa dengan tuntutan, yang oleh sebagian pihak dinilai melampaui nalar sehat. 

Ibam dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara. Jika ditotal, Ibam terancam mendekam di hotel prodeo selama 22,5 tahun.

Bukan seorang menteri, bukan pula pejabat pembuat komitmen, apalagi sebagai vendor, dia hanya seorang konsultan teknologi yang diminta untuk memberi masukan tapi dipidanakan. 

Berdasarkan fakta persidangan, Ibam tidak terbukti menerima aliran uang maupun konflik kepentingan sebagaimana yang didakwakan. Namun, tuntutan berat terhadapnya tetap dilayangkan. 

Syak wasangka tak terhindarkan, Ibam menyebut kasusnya terkesan dipaksakan dan beraroma kriminalisasi, tidak hanya kepada dirinya tapi juga bagi para profesional yang ingin mendedikasikan diri kepada negara.

"Saya berani menyatakan dengan lantang bahwa iya, ini adalah kriminalisasi," kata Ibam.

Jika tuntutan itu didalihkan sebagai penegakan hukum, justru berbanding terbalik dengan langkah jaksa yang hanya menuntut 6 tahun penjara pejabat yang mengaku menerima aliran uang haram itu.

Gangguan Rasa Keadilan

Tanda tanya besar tidak hanya bermukim di kepala Ibam, di banyak kepala sebagian besar masyarakat Indonesia pun bercokol. Penegakan hukum macam apa dan kepada siapa keadilan akan diobral para jaksa?

Sesama terdakwa dalam kasus yang sama, Nadiem Anwar Makarim yang juga Menteri Kemendikbudristek kala itu dibuat bingung atas tuntutan menggunung jaksa terhadap Ibam. 

Katanya, Ibam tidak lebih hanyalah seorang konsultan yang tidak punya kuasa apapun untuk mengambil keputusan. Baginya, idealisme yang dipegang Ibam dirasa tidak akan tergoyahkan denga iming-iming pemangku kebijakan nakal.

"Jadi saya sangat bingung bagaimana bisa seorang yang mengorban gaji dua, tiga kali lipat lebih banyak, menolak pekerjaan Facebook di Inggris, mengorbankan dirinya untuk mengabdi kepada negara, itu bisa mengalami tuntutan dan potensi hukuman yang hampir maksimum?" tanya Nadiem.

Pendiri Gojek itu menyangsikan penegakan hukum secara profesional. Proses hukum di Indonesia dirasa sudah lepas landas terlalu jauh dari lintasan yang semestinya. Jaksa seakan memaksa Dewi Keadilan untuk membuka penutup matanya dan menancapkan pedang yang sudah dibengkokkan.

Narasi lain disampaikan Ismael Fahmi, pendiri Drone Emprit, bahwa apa yang dituntutkan kepada Ibam tak lain hanyalah ironi terbesar penegakan hukum; di satu sisi hukum ditegakkan bagi profesional yang bersih, di lain sisi membuka lebar bagi aktor-aktor yang tidak berintegritas.

Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali menilai tuntutan terhadap Ibam mengganggu rasa keadilan. Terlebih Ibam tidak terbukti kongkalikong dalam kasus tersebut.

Ia menyebut Ibam juga termasuk salah satu talenta digital yang langka di Indonesia. Bukan hanya soal Ibam, dia menyebut semua orang berhak mendapat keadilan. “Semoga Ibam mendapatkan keadilan,” katanya dalam satu kesempatan.

Putar Haluan Niat Mengabdi

Ismael Fahmi menangkap kegelisahan dalam percakapan di media sosial ihwal tuntutan terhadap Ibam. Dalam beberapa percakapan, para profesional dirundung kekhawatiran akan nasib dirinya di masa depan.

Para profesional di bidang teknologi mikir berkali-kali untuk mendedikasikan dirinya ke Tanah Air. Mereka mengurungkan niat baiknya dan putar haluan pengabdian.

Ismael menilai situasi itu berbahaya bagi Indonesia. Negara lain memberikan karpet merah bagi para pakar teknologi untuk membangun infrastruktur digital di negaranya. Indonesia justru berbeda, negara ini terkesan menganaktirikan mereka.

Kata Ismael, ada tiga bahaya besar yang akan melanda Indonesia. Pertama, migrasi talenta. Para profesional dinilai akan menghindarkan diri dalam keterlibatan di proyek pemerintah.

Kedua, krisis kepercayaan dalam memberikan kajian independen. Menurut Ismail, para profesional itu khawatir bahwa kajian teknis atau rekomendasi yang mereka susun dapat diputarbalikkan menjadi alat jerat pidana, meskipun mereka tidak memiliki wewenang eksekusi.

“Ketiga, dan paling merusak: melambatnya kemajuan teknologi dan digitalisasi nasional,” katanya.

Jika para pakar yang berintegritas enggan terlibat, maka yang tersisa untuk membantu pemerintah adalah mereka yang kurang kompeten, atau mereka yang justru punya agenda tidak bersih. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic