ThePharase.id - Keinginan Presiden Jokowi untuk membuat sebuah “legacy” berupa ibukota negara baru di Kalimantan Timur, tampaknya tidak berjalan mulus. Gelombang penolakan terhadap pendirian IKN (ibukota negara) pun semakin masif. Tidak hanya di dunia maya tetapi beberapa kelompok masyarakat di berbagai daerah sudah terang-terangan menolak pemindahan ibukota negara itu. Sejumlah tokoh dengan berbagai latar belakang juga bermunculan menolak pembangunan IKN itu, mulai dari politisi, akademisi, alim ulama, LSM, pegiat lingkungan dan lain-lain.
Ibu Kota Negara (IKN) baru. (Foto: instagram/nyoman_nuarta)
Pemerintah pun tak ubahnya seperti anak sekolah yang kehabisan waktu, sementara soal ujian masih banyak yang belum dikerjakan. Panik, gelisah, serba salah, dan terkesan asal-asalan yang penting jawaban selesai sebelum bel akhir periode berbunyi. Akibatnya, komunikasi publik proyek ini terlihat tidak meyakinkan dan gamang yang membuat orang bertanya-tanya tentang “kelurusan” proyek IKN ini. Jika proyek ini lurus maka cukup seorang presiden yang berbicara kepada publik untuk meminta dukungan. Tetapi ini banyak pejabat negara yang ikut meyakinkan publik mulai dari para menteri hingga mantan kepala BIN.
Thephrase.id mencatat ada beberapa alasan publik mempertanyakan atau menolak proyek IKN ini.
1. Pembentukan UU IKN yang terburu-buru yang minim partisipasi publik
Hanya dibahas selama 42 hari, RUU IKN disahkan menjadi UU. Dalam UU itu, disebutkan ibu kota baru bernama Nusantara dan dipimpin seorang Kepala Badan Otorita yang ditunjuk langsung oleh presiden. Dalam pembahasannya, Ketua DPR Puan Maharani tidak memberi ruang untuk interupsi kepada Fraksi PKS yang tidak setuju dengan RUU itu.
Suryadi dari fraksi PKS menilai, konsep IKN sebagai wilayah otorita itu melanggar konstitusi. Pasalnya, tidak ada lembaga parlemen lokal di IKN. Sebagaimana tertulis di sejumlah pasal UU tersebut, IKN hanya bisa menggelar pemilihan umum presiden dan anggota legislatif nasional.
"Nah, itu jelas melanggar konstitusi. Setiap warga negara kan berhak memilih dan dipilih dalam lembaga perwakilan, baik di pusat maupun di daerah. Itu yang tidak jelas," ucap Suryadi.
Banyaknya pasal yang janggal dan dinilai merugikan dalam UU IKN juga telah menggerakkan mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua beserta 11 orang lainnya menggugat atau mengajukan pengujian formil Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan laman resmi MK yang dipantau di Jakarta, gugatan yang dilayangkan oleh Abdullah Hehamahua dan kawan-kawan teregistrasi dengan Nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.
Para pemohon yang menamakan diri Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), dalam permohonannya, menyebutkan sejumlah poin-poin kerugian konstitusional di antaranya pemohon dirugikan secara potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi apabila diberlakukannya Undang-Undang IKN.
Sementara Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdan Pongrewa mengatakan RUU IKN dikebut tanpa melibatkan partisipasi publik di daerah. Menurutnya, banyak aspirasi Pemkab PPU tidak masuk dalam substansi UU IKN. Padahal, IKN akan dibangun di sebagian wilayah PPU.
Ibu Kota Negara (IKN) baru. (Foto: instagram/nyoman_nuarta)
"Kalau dikatakan (partisipasi publik) minim, ya, masih minim. Karena kerja pansus juga tidak terlalu panjang. Kelihatannya Presiden Jokowi memang ingin dipercepat untuk segera memulai pekerjaan-pekerjaan fisik," ucap Hamdan.
2. Sumber pembiyaan IKN
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membiayai IKN dari dana PEN 2022 tidak relevan, karena masih banyak yang harus dipikirkan dalam penanganan pandemi.
"Masuknya anggaran IKN dalam PEN APBN 2022 sangat tidak relevan. Masih banyak penerima bantuan sosial yang belum terjangkau pemerintah dengan alasan keterbatasan anggaran. Begitu juga dengan pelaku usaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hanya sebagian kecil dari 64 juta unit yang mendapat bantuan dari pemerintah selama masa pandemi. Kalau anggaran dialokasikan ke IKN, tentu ini sangat berdampak negatif ke pemulihan ekonomi," kata Bhima.
Kritik senada disampaikan Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti. Dia berpemdapat, dana PEN semestinya digunakan untuk pemulihan ekonomi akibat Covid-19, bukan mengerjakan proyek-proyek IKN.
"Saya enggak setuju [dana PEN untuk pembangunan IKN]. Utamakan dahulu kebutuhan pasca saat ini, yaitu Covid-19. Menurut saya, pembangunan ibu kota baru itu sarat dengan kepentingan politik saja," Tegas Esther.
3. Situasi yang tidak tepat
Alasan ini menjadi salah satu poin dari 44 tokoh menolak proyek pembangunan dan pemindahan ibukota. 44 tokoh ini dipimpin oleh mantan Ketua KPK, Busro Mukoddas yang diprakarsai oleh Narasi Institute. Di antara 44 tokoh itu ada nama nama Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia sekaligus suami Meutia Hatta, Sri Edi Swasono, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin hingga ekonom senior, Faisal Basri.
"Saya satu komitmen nilai dengan mereka untuk tegas bersikap yang memihak rakyat sebagai pemegang daulat yang dihinakan dalam proses-proses politik pengesahan Undang-Undang IKN," ujar Busyro, melalui keterangan tertulis, Sabtu, (5/2/2022).
Busyro Muqoddas. (Foto: antaranews.com)
Dalam petisi tersebut, para inisiator penolak IKN Nusantara mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk mendukung ajakan tersebut agar Presiden Jokowi menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan Ibu kota Negara di Kalimantan. Mereka menilai, pemindahkan Ibu kota Negara ke Kalimantan di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak tepat.
Mereka juga menilai, pembangunan Ibu Kota Negara di saat seperti ini hendaknya dipertimbangkan dengan baik. Sebab, Indonesia memiliki utang luar negeri yang besar, defisit APBN besar di atas 3 persen dan pendapatan negara yang turun.
4. Proyek IKN menguntungkan pemilik perusahaan konsesi lahan
Suara penolakan yang menyebutkan alasan bahwa IKN akan menguntung pihak tertentu muncul dari sejumlah LSM seperti Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Pokja 30, Pokja Pesisir dan Nelayan, Trend Asia dan Forest Watch Indonesia (FWI). Penolakan ini muncul dalam forum kajian bersama yang mereka gelar di Samarinda pertengahan Desember lalu.
Mereka mensinyalir adanya indikasi transaksi terhadap 162 pemilik lahan konsesi baik berupa konsesi tambang, kehutanan dan perkebunan sawit di lokasi pembangunan IKN, yang dikhawatirkan sebagai maksud terselubung megaproyek yang akan menyedot hingga ratusan trilliun, duit APBN.
“Sejak awal, transaksi terjadi bukan kepada rakyat melainkan pada pemilik konsesi. Kami menduga, perusahaan-perusahaan itulah yang malah akan diuntungkan dan menjadi target transaksi negosiasi pemerintah, termasuk potensi pemutihan lubang-lubang bekas tambang yang seharusnya direklamasi,” kata Pradarma Rupang, Dinamisator JATAM Kalimantan Timur.
Mereka menyebut sejumlah nama di balik kepemilikan konsesi perusahaan dari proyek IKN ini seperti; Sukanto Tanoto, Hashim Djojohadikusumo yang merupakan adik dari Prabowo Subianto, Rheza Herwindo, anak Setya Novanto. Juga ada nama Lim Hariyanto dan Rita Indriawati yang terkait dengan skandal pelarian pajak dalam dokumen ICIJ dan terkait dengan bisnis Yayasan Keluarga Besar Polri Brata Bhakti juga muncul dalam daftar kepemilikan saham. Ada nama Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono bendahara Partai Gerindra dan keponakan Prabowo Subianto, dan lain-lain.
5. Proyek IKN kan menggusur hak masyarakat adat dan transmigran
Ibu Kota Negara (IKN) baru. (Foto: instagram/nyoman_nuarta)
Alasan ini disuarakan oleh kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Kaltim. Kelompok ini mencatat bahwa lahan IKN itu merupakan lahan-lahan perusahaan sawit, HTI (Hutan Tanaman Industri), serta tambang milik para oligarki-oligarki yang dengan sengaja merusak hutan dan lahan.
Koalisi ini juga menilai pemindahan IKN ini juga terkesan sebagai agenda terselubung pemerintah guna menghapuskan dosa-dosa yang telah dilakukan oleh beberapa korporasi yang wilayah konsesinya masuk dalam wilayah IKN baru.
"Megaproyek IKN sendiri berpotensi akan menggusur lahan-lahan masyarakat adat, terutama masyarakat adat Suku Balik dan Suku Paser serta warga transmigran yang sudah lama menghuni di dalam kawasan 256 ribu hektare," kata juru bicara Koalisi Masyarakat Kaltim Menolak IKN, Buyung Marajo.
Koalisi Masyarakat Kaltim ini menyatakan, rencana pemindahan IKN sama sekali tidak memiliki dasar kajian kelayakan yang meliputi aspek kemaslahatan, keselamatan, dan kedaulatan umat dan cenderung dipaksakan sehingga berpotensi mengancam, menghancurkan dan menghilangkan ruang hidup masyarakat.
Penolakan terhadap IKN ini juga muncul dari tokoh masyarakat dari kalangan ulama di berbagai daerah seperti ulama Minangkabau, Sumatera Barat yang menolak dengan keras. Penolakan ini mereka sebut sebagai bagian dari amar makruf nahi munkar.
Tanggapan Pemerintah
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menanggapi penolakan terhadap pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Menurutnya pemerintah tidak menabrak prosedur saat membuat Rancangan Undang-undang IKN. Pemerintah juga melibatkan masyarakat dengan membuka ruang diskusi dan menampung berbagai perdebatan tentang pembangunan ibu kota.
“Kalau menurut saya, pro and cons itu biasa, umum. Kalau kita mau timang-timang, begitu terus, di daerah saya sana (Gorontalo) ada yang setuju ada yang tidak setuju. Tapi sekarang Gorontalo sudah berkembang,” ujar Suharso yang menyamakan pro kontra ini sama dengan suasana pembentukan Propinsi Gorontalo.
Tapi apakah ini proyek akan terus berjalan seperti keyakinan dan optimisme Menteri Suharso Manoarfa? Ataukah akan terhenti karena gelombang penolakan yang semakin membesar dan waktu yang semakin sempit. Kita lihat saja sembari berharap semua akan baik-baik saja dengan persatuan dan kesatuan bangsa yang terjaga. (Aswan AS)