politics

Ikuti Putusan MK, KPU Siap Laksanakan Pemilu Nasional dan Daerah Secara Terpisah

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jul 24, 2025
Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos. (Foto: Instagram/kpu_ri)
Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos. (Foto: Instagram/kpu_ri)

ThePhrase.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pemilihan umum nasional dan daerah secara terpisah, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos menegaskan bahwa putusan tersebut tidak akan berdampak pada aspek teknis penyelenggaraan pemilu.

“Dari sisi penyelenggaraan, saya rasa enggak ada pengaruhnya,” kata Betty kepada awak media di Jakarta, Rabu (23/7).

Betty mengungkapkan sejauh ini, KPU telah memiliki pengalaman dalam berbagai format penyelenggaraan pemilu, baik yang dilaksanakan secara serentak maupun terpisah.

“Kami sudah pernah (menggelar pemilu) terpisah antara presiden (pilpres) dengan pileg (pemilu legislatif), dengan pilkada (pemilihan kepala daerah). Lalu kemudian kami juga pernah pilkada sendiri, lalu kami juga pernah pileg dan (pemilihan) presiden bersamaan. Lalu kemudian terpisah dengan pilkada. Jadi, saya rasa kami punya pengalaman semuanya,” jelasnya.

Mengenai pelaksanaan teknis pemilu ke depan, Betty yang membidangi urusan data dan informasi itu menyatakan bahwa KPU masih menunggu regulasi baru sebagai tindak lanjut dari putusan MK. 

Undang-undang (UU) tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum dan acuan resmi dalam mengatur pelaksanaan pemilu mendatang.

“Ya tergantung nanti pilihan yang diambil oleh pembuat undang-undang sebagai pengejawantahan (pelaksanaan) bunyi Mahkamah Konstitusi ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Sementara itu, pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic