trending

Imbas Napi Korupsi Nongkrong di Kafe, Kepala Rutan Kendari Rikei Umbaran Dinonaktifkan

Penulis M. Hafid
Apr 17, 2026
Narapidana korupsi Supriadi. Foto: Istimiewa
Narapidana korupsi Supriadi. Foto: Istimiewa

ThePhrase.id - Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran dinonaktifkan dari jabatannya imbas seorang narapidana korupsi Supriadi diketahui sedang nongkrong di sebuah kedai kopi.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara Sulardi mengatakan penonaktifan yang dilakukan pihaknya bertujuan mempermudah proses pemeriksaan internal.

Keputusan penonaktifan itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 Tahun 2026 tertanggal 17 April 2026.

"Untuk sementara kami nonaktifkan dulu untuk memudahkan pemeriksaan," kata Sulardi di Kendari, Jumat (17/4).

Sulardi menyampaikan sampai saat ini pihaknya belum memberikan sanksi apa pun kepada yang bersangkutan, karena menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Keputusan sanksi Karutan menunggu hasil pemeriksaan Kanwil dan Satops Patnal pusat," ujarnya.

Sebelumnya seorang narapidana korupsi Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, kedapatan nongkrong di sebuah kafe selepas menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.

Keberadaan itu terlihat dari video yang beredar luas di media sosial. Dalam video itu, Supriadi terlihat ditemani dan dikawal petugas atau sipir rutan.

Petugas itu dan Supriadi dinilai melanggar prosedur keluar rutan. Walhasil, mereka diberi sanksi tegas berupa pemindahan ke Lapas Nusakambangan bagi Supriadi dan penarikan tugas sipir dari Rutan Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra.

Untuk diketahui, Supriadi merupakan terpidana perkara korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk pengangkutan nikel ilegal yang merugikan negara senilai Rp233 miliar.

Atas perbuatannya, Supriadi dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.

Dalam fakta persidangan, Supriadi terbukti menerima suap Rp100 juta untuk setiap dokumen kapal tongkang yang diterbitkan secara ilegal. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic