trending

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Resmikan Penggunaan e-VOA

Penulis Nadira Sekar
Nov 10, 2022
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Resmikan Penggunaan e-VOA
ThePhrase.id - Berikan lebih banyak kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA), Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI resmi menerapkan electronic Visa on Arrival atau e-VOA pada Rabu, 9 November 2022.

Peresmian tersebut dilakukan sebelum pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan digelar pada 15 -16 November 2022 mendatang.

Foto: Ilustrasi Paspor dan Visa (freepik.com photo by prostooleh)


“Kami mengamini arahan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, e-VOA ini merupakan upaya untuk mendukung KTT G20 dan menjawab kebutuhan masyarakat dunia yang ingin berlibur atau melakukan pertemuan bisnis di Indonesia,” jelas Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Sebelumnya pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan uji coba penerapan e-VOCA yang dilaksanakan pada 4 November lalu. Adapun orang asing yang menjadi pengguna pertama e-VOA di Indonesia adalah warga Tiongkok, Guo Jinpeng yang datang dari Hong Kong menggunakan pesawat Cathay Pacific Airways dengan nomor penerbangan CX797.

Warga negara asing yang menggunakan e-VOA wajib membayar Rp 500 ribu dan akan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari. Namun, mereka dapat memperpanjangnya untuk 30 hari setelahnya di kantor imigrasi.

Tito menerangkan bahwa e-VOA dapat digunakan paling lama 90 hari setelah pembayaran dilakukan, seperti halnya e-Visa. e-VOA tersebut berlaku untuk warga negara asing yang ingin melakukan kunjungan wisata, kunjungan pemerintahan, kunjungan bisnis, kunjungan rapat, transit, serta kunjungan pembelian barang.

"Imigrasi Soekarno-Hatta telah melaksanakan persiapan dari segala aspek, kami siap mendukung pelaksanaan inovasi ini, agar orang asing dari segala penjuru dunia merasakan kemudahan untuk berwisata ke Indonesia, sehingga bisa mendorong perekonomian, begitu juga akan menarik investor untuk berkunjung ke Indonesia, sesuai arahan Bapak Presiden," jelas Tito.

Untuk mendapatkan e-VOA, WNA bisa mengajukannya melalui website molina.imigrasi.co.id. Setelah ada persetujuan WNA bisa melakukan pembayaran secara online dengan kartu kredit. Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi dan jika disetujui e-VOA akan diterbitkan kepada orang yang bersangkutan melalui aplikasi.

Saat ini, ada 26 negara yang diizinkan untuk mengajukan permohonan e-VOA yakni Australia, Afrika Selatan, AS, Arab Saudi, Argentina, Belanda, Belgia, Brasil, Denmark, dan India. Lalu, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Meksiko, Prancis, Rusia, dan Selandia Baru. Juga Spanyol, Swiss, Timor Leste, Tiongkok, Turki, serta Ukraina. [nadira]

Tags Terkait

 
Related News

Popular News

 

News Topic