trending

Imigrasi Cegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi

Penulis M. Hafid
Jul 13, 2026
Mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (baju putih). Foto: Kejagung RI
Mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (baju putih). Foto: Kejagung RI

ThePhrase.id - Mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Febrie Adriansyah (FA) dicegah ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain Febrie, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mencekal Don Ritto (DR), tersangka kedua dalam kasus yang sama dengan Febrie.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA dan DR," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, dikutip dari Antara, Senin (13/7).

Menurut Hendarsam, pencegahan itu dilakukan atas permohonan yang diajukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Febrie dan Don Ritto dicekal ke luar negeri berlaku selama 20 hari mendatang. Pencegahan itu memperkecil kemungkinan kedua tersangka melarikan diri ke luar negeri.

"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ada pun tiga kasus itu adalah korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025 serta pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS ke PT KNI yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic