
ThePhrase.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkapkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid telah melakukan perjalanan ke luar negeri di tengah pemanggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan kementeriannya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa Nusron terpantau melakukan perjalanan ke Singapura melalui Batam, Kepulauan Riau, sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk keperluan dinas.
“Kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam,” ujar Hendarsam di Jakarta, Selasa (20/10) dikutip Liputan6.
Hendarsam mengaku belum memperoleh informasi pasti mengenai apakah Nusron telah kembali ke Indonesia atau masih berada di luar negeri.
Selain itu, ia menegaskan bahwa hingga hari keberangkatannya, pihak Imigrasi belum menerima permintaan pencekalan terhadap Nusron dari aparat penegak hukum.
“Sampai saat ini belum, belum ada. Jadi, sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, dari APH (Aparat Penegak Hukum) atau dari kementerian lain,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Rabu, 7 Oktober 2026 dan Kamis, 15 Oktober 2026.
Namun, Nusron tidak menghadiri kedua jadwal tersebut dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan adanya agenda lain, termasuk perjalanan dinas ke luar negeri.
Menyikapi itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo meminta Nusron untuk bersikap kooperatif terhadap panggilan KPK, karena keterangan Menteri ATR/BPN itu diperlukan sebagaimana sejumlah tersangka dalam perkara tersebut merupakan orang kepercayaannya.
Menurut Budi, sebagai pejabat publik, Nusron diharapkan menjadi teladan dalam menaati proses hukum.
“Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini,” kata Budi kepada awak media, Selasa (20/10).
Sementara itu, penyidik masih mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menerbitkan surat perintah penjemputan terhadap Nusron.
Sebagai informasi, kasus yang tengah diselidiki berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Adapun KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara tersebut, termasuk beberapa orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Delapan tersangka tersebut yakni:
(Rangga)