trending

Indonesia Akan Buka Kembali Kedatangan Turis Asing, Ini Syaratnya!

Penulis Nadira Sekar
Sep 27, 2021
Indonesia Akan Buka Kembali Kedatangan Turis Asing, Ini Syaratnya!
ThePhrase.id - Indonesia akan buka kembali kedatangan turis asing, dengan persyaratan yang ketat. Ketentuan diperbolehkannya kedatangan turis asing tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menyatakan para wisatawan yang telah menerima vaksin lengkap dapat mengajukan visa wisatawan dan tinggal terbatas.

Foto: Ilustrasi Bandara (freepik.com Wallpaper photo created by rawpixel.com)


"Sebelumnya, hanya warga asing dengan visa diplomatik dan dinas yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 34/2021, mereka yang memiliki visa wisatawan dan tinggal terbatas yang valid juga diperbolehkan untuk memasuki wilayah Indonesia," ujar juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, Kamis 16 September 2021.

Pemerintah juga telah membuka enam pusat transportasi perbatasan internasional, yang meliputi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Pelabuhan Laut Kota Batam, Pelabuhan Laut Nunukan, dan Pos Lintas Perbatasan Aruk dan Entikong.

Selain itu, Pemerintah juga tengah mempersiapkan pembukaan kembali pariwisata Bali untuk wisatawan asing pada Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pembukaan pariwisata Bali bagi turis asing akan dilakukan apabila situasi pandemi di Indonesia tetap terkendali seperti saat ini.

“Kami yakin Bali bisa dibuka kembali pada Oktober. Apabila tren kasus seperti hari ini, kami cukup percaya diri,” kata Luhut melalui konferensi pers virtual pada Jumat (17/9).

Luhut menuturkan akan memprioritaskan turis dari negara-negara dengan penularan Covid-19 yang terkendali seperti Selandia Baru, Singapura, Korea Selatan, dan Jepang.
Berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi warga asing untuk masuk ke wilayah Indonesia:


  • Wisatawan yang masuk ke wilayah Indonesia, baik warga Indonesia maupun asing, harus sudah divaksin lengkap selain menunjukkan sertifikat vaksinasi

  • Menunjukkan hasil tes PCR negatif yang dilakukan maksimal 72 jam sebelum waktu keberangkatan

  • Setibanya di Indonesia, wisatawan wajib melakukan tes PCR kembali dan menjalani masa karantina selama delapan hari jika dinyatakan negatif Covid-19.

  • Mereka juga harus menunjukkan hasil tes PCR negatif lagi di hari kedelapan.

  • Warga Indonesia dan asing diwajibkan untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (Electronic Health Alert Card/E-HAC) di aplikasi penelusuran kontak PeduliLindungi.

  • Warga asing juga harus menunjukkan bukti pertanggungan asuransi kesehatan. Asuransi diharapkan dapat menanggung biaya kesehatan individu terkait, termasuk perawatan Covid-19, selama tinggal di Indonesia. [nadira]

Tags Terkait

 
Related News

Popular News

 

News Topic