
ThePhrase.id - Fraksi Partai Golkar DPR RI meminta agar implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dipercepat, khususnya di ruang publik seperti institusi pendidikan dan lingkungan kerja.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji menilai maraknya kasus kekerasan seksual di berbagai sektor, mulai dari kampus, pesantren, sekolah, hingga tempat kerja, menunjukkan bahwa saat ini Indonesia berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.
“Kasus pelecehan seksual tidak lagi berdiri sebagai peristiwa sporadis. Ia telah menjadi pola yang berulang dan meluas di berbagai ruang kehidupan, termasuk di lembaga pendidikan dan dunia kerja. Ini adalah sinyal kuat bahwa Indonesia sedang dalam kondisi darurat pelecehan seksual,” ujar Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5) dikutip Antaranews.
Sarmuji menegaskan bahwa setiap lembaga harus bertanggung jawab dalam menangani kasus kekerasan seksual dan tidak menutupinya hanya demi menjaga citra. Menurutnya, akuntabilitas institusi menjadi faktor penting dalam memulihkan kepercayaan masyarakat serta memperkuat komitmen pencegahan.
“Setiap lembaga, baik pendidikan maupun dunia kerja, harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada lagi upaya menutup-nutupi kasus demi menjaga reputasi. Justru transparansi adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik,” tegasnya.
Selain itu, Sarmuji meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku, termasuk menjatuhkan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu turut menyoroti peran Polri, khususnya unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) agar lebih responsif dan proaktif dalam menangani laporan.
“Polri, khususnya melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak, harus jauh lebih responsif dan proaktif dalam menangani laporan kekerasan seksual. Penanganan yang lambat atau tidak sensitif justru akan membuat korban semakin takut untuk bersuara,” tukasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor antara lembaga pendidikan, dunia kerja, dan aparat kepolisian melakukan edukasi yang sistematis, supaya korban kekerasan seksual memiliki keberanian untuk melapor.
Sarmuji juga menyoroti pentingnya pendidikan karakter dan literasi seksual sejak dini sebagai langkah pencegahan.
“Pencegahan harus dimulai dari hulu. Edukasi tentang relasi yang sehat, penghormatan terhadap tubuh dan martabat manusia, serta kesadaran hukum harus menjadi bagian dari sistem pendidikan kita,” tandasnya. (Rangga)