features

Inggris Raya, Monarki Konstitusional yang Demokratis

Penulis Aswan AS
Sep 12, 2022
Inggris Raya,  Monarki Konstitusional yang Demokratis
ThePhrase.id - Wafatnya Ratu Elizabeth II pada usia 96 tahun di Kastil Balmoral, Skotlandia pada Kamis (9/9/) meninggalkan banyak kisah tentang dirinya dan negara yang dipimpinnya.

Ratu Elizabeth II menjadi penguasa kerajaan terlama dalam sejarah Monarki Britania Raya yakni 70 tahun sejak dinobatkan sebagai Ratu Inggris di usia 25 tahun. Dia melampaui masa pemerintahan nenek buyutnya, Ratu Victoria, yang memerintah selama 63 tahun.

Hari Penobatan Ratu Elizabeth II (Foto: history.com)


Dengan kepergian Ratu Elizabeth II, tahta otomatis diserahkan kepada putranya Pangeran Charles yang telah berusia 73 tahun dan menjadi pewaris tahta sejak 2011. Selama masa pemerintahannya, Ratu Elizabeth II telah mencoba membuat pemerintahan lebih modern dan sensitif terhadap perubahan zaman sambil mempertahankan tradisi yang terkait dengan mahkota kerajaan.

Di era ketika banyak monarki digulingkan, dia membantu mengamankan keluarga kerajaan Inggris dan menata ulang Persemakmuran, mengubah mereka menjadi entitas yang cocok untuk abad ke-21. Ia juga dikenal humanis, lembut dan ramah sehingga masyarakat Inggris banyak yang mencintainya.

Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Inggris

Kabar tentang meninggalnya seorang ratu di sebuah kerajaan di era modern ini memunculkan pertanyaan tentang bentuk dan sistem yang dianut Inggris sebagai sebuah negara modern yang berbentuk kerajaan (monarki).

Inggris adalah sebuah negara kesatuan (Unitary State) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri dari: England, Wales, Skotlandia dan Irlandia Utara. Pemerintahannnya berbentuk Monarki dan sistem kenegaraan yang terdesentralisasi.

Negara Inggris menganut sistem pemerintahan parlementer di mana kekuasaan pemerintah terdapat pada perdana menteri. Sedangkan kekuasaan sebagai kepala negara berada di tangan Ratu atau Raja. Seperti halnya sistem pemerintahan parlementer, Ratu tidak mempunyai kekuasaan politik karena Ratu hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan persatuan negara.

Negara yang terbentuk pada 1 Mei 1707 ini menerapkan sistem pemerintahan parlementer dengan bentuk pemerintahan monarki konstitusional (monarki parlementer). Kekuasaan legislatif berada di tangan parlemen atau biasa disebut House of Commons dan Houseof Lords.

Di negara ini yang berhak untuk membubarkan parlemen adalah Badan eksekutif yang anggotanya terdiri dari Raja atau Ratu serta kabinet. Negara Inggris ini juga menerapkan sistem dua partai (two party system), yaitu Partai Konservatif dan Partai Buruh.

Negara Inggris dikenal sebagai induk dan pelopor sistem parlementer (the mother of parliaments), karena Inggrislah yang pertama kali menciptakan sistem parlemen yang mampu bekerja.

Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan sosial. Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi tidak tertulis (Konvesi) . Konstitusi Inggris tidak terkodifikasikan dalam satu naskah tertulis, tetapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum, dan konvensi.

Maka ringkasnya prinsip atau pokok sistem pemerintahan Inggris adalah :
1. Inggris adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang berbentuk pemerintahan monarki.
2. Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri + menteri). Sedangkan Ratu sebagai kepala negara yang merupakan simbol keagungan,kedaulatan dan persatuan negara, tetapi tidak memiliki kekuasaan politik.
3. Parlemen terdiri dari 2 kamar atau Bikameral.
4. Kabinet dipimpin seorang perdana menteri memegang kekuasaan pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Common dan berasal dari partai mayoritas. Parlemen dapat membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya. Kabinet dapat menunjuk Badan Peradilan, namun badan peradilan menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak
5. Adanya oposisi sebagai konsekuensi dari sistem dwipartai yang dianut Inggris. Oposisi dilakukan oleh partai yang kalah dalam pemilu dan membentuk kabinet tandingan.

Raja Charles III (Bonsernews.com/Reuters)


Hubungan Ratu dengan Pemerintah

Dalam sistem ketatanegaraan Kerajaan Inggris, Ratu memiliki hubungan yang khusus dengan Perdana Menteri. Perdana Menteri adalah figur politik senior yang amat dihormati dalam pemerintahan Inggris yang berasal dari partai politik berkuasa.

Walaupun secara konstitusional Ratu merupakan pemimpin kerajaan yang harus netral dalam berpolitik, namun Ratu tetap berwenang memberikan kesempatan bagi Perdana Menteri untuk melakukan dengar pendapat dengannya. Dalam hal audiensi, Ratu menyedia waktu secara berkala bagi Perdana Menteri untuk bertemu dengannya, di mana Ratu berhak sekaligus berkewajiban untuk menyampaikan pandangannya mengenai masalah pemerintahan.

Sewaktu-waktu, Perdana Menteri yang sedang menjabat dapat meminta persetujuan Ratu untuk membubarkan parlemen dan meminta mengadakan pemilu. Setelah pemilu, penunjukan Perdana Menteri juga menjadi hak prerogatif Ratu dengan didasarkan pada konvensi yang berlaku sebagai sumber hukum.

Foto: Istimewa


Negara-Negara Persemakmuran Inggris

Di masa lalu, Inggris adalah Sebuah Imperium yang memiliki wilayah jajahan terluas di dunia. Karenanya Inggris Raya memiliki julukan “Kerajaan dengan matahari yang tidak pernah tenggelam”.

Negara-negara merdeka bekas jajahan Inggris itu di era modern kemudian membentuk organisasi internasional “The Commonwealth of Nations” atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan Negara-negara Persemakmuran.

Semua Negara Anggota Persemakmuran (Commonwealth) menganggap Ratu Inggris yaitu Ratu Elizabeth II sebagai ketua Persemakmuran. Ada juga sebagian Negara Anggota Persemakmuran yang mengakui Ratu Elizabeth II sebagai Kepala Negaranya seperti Kanada, Australia, Selandia Baru dan beberapa Negara lainnya.

Seiring dengan perkembangannya organisasi ini, Negara-negara yang bukan bekas jajahan Inggris juga dapat bergabung didalamnya seperti Mozambik dan Rwanda.

Di seluruh dunia, ada 53 negara yang termasuk ke dalam Commenwealth Nations yang tersebar di wilayah Eropa, Asia, Afrika, Amerika, Pasifik, dan Karibia,, yaitu:
- Eropa: Britania Raya dan Cyprus.
- Amerika: Kanada.
- Pasifik: Australia, Selandia Baru, Papua Nugini, Kiribati, Fiji, Nauru, Kepulauan Solomon, Samoa, Tonga, Tuvalu, Vanuatu.
- Karibia: Bahamas, Antigua dan Barbuda, Barbados, Dominika, Belize, St. Lucia, St. Vincent dan Grenadines, Trinidad dan Tobago, Jamaika, Grenada, dan Guyana.
- Afrika: Afrika Selatan, Tanzania, Uganda, Zambia, Kenya, Malawi, Lesotho, Botswana, Kamerun, Gambia, Ghana, Malta, Mauritius, Mozambik, Namibia, Nigeria, Rwanda, St. Kitts dan Nevis, Swaziland, Seychelles, dan Sierra Leone.
- Asia: Bangladesh, Brunei, India, Malaysia, Singapura, Pakistan, dan Sri Lanka. (Aswan AS)

Tags Terkait

 
Related News

Popular News

 

News Topic