trending

Ingin Kuatkan dan Kembalikan Marwah, Alasan DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK

Penulis M. Hafid
Jan 27, 2026
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Foto: Dok.DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Foto: Dok.DPR RI

ThePhrase.id - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR menggantikan Arief Hidayat yang sudah memasuki masa pensiun pada Februari 2026.

Namun, penetapan Adies Kadir itu dilakukan usai menggeser Inosentius Samsul yang sudah lebih dulu diusulkan menjadi hakim MK oleh Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III Habiburokhman mengungkapkan alasan pihaknya mengganti Inosentius Samsul ke Adies Kadir. Menurutnya, pergantian itu dilakukan demi kepentingan konstitusional DPR.

"Memperhatikan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/I/2025-2026 tentang persetujuan DPR RI terhadap penggantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Indonesia yang berasal dari usulan lembaga DPR RI atas nama Dr. Inosentius Samsul S.H., M.Hum., Komisi III DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam keputusan DPR RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI," kata Habiburokhman saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/1).

Habiburokhman menilai MK saat ini membutuhkan penguatan agar dapat menjaga marwah dan dapat menjalankan tugas dan fungsinya.

Oleh sebab itu, lanjut politisi Gerindra itu, dibutuhkan kehadiran hakim konstitusi yang memiliki kapasitas keilmuan dan rekam jejak yang cemerlang di bidang hukum.

"Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki," ungkapnya.

Habiburokhman menyebut Komisi III sudah membahas calon hakim konstitusi usulan DPR RI pada rapat yang digelar pada Senin (26/1).

Dalam rapat tersebut, Komisi III berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi di DPR menyepakati Adies Kadir sebagai hakim MK usulan DPR.

"Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kader, S.H, M.Hum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republuik Indonesia," tandasnya. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic