ThePhrase.id - Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Agama, Nasaruddin Umar, telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus tahun 2025 dengan jumlah minimum sebesar USD 8.000 atau jika dikonversi ke rupiah setara dengan Rp129.825.660. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025.
"Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus bagi Jemaah Haji Khusus minimal sebesar USD 8.000 (delapan ribu dollar Amerika Serikat)," bunyi keputusan tersebut yang dikutip dari laman Kementerian Agama.
Penetapan biaya ini bertujuan untuk memastikan jemaah haji khusus mendapatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang optimal, sehingga mereka dapat menunaikan ibadah dengan aman, nyaman, dan sesuai syariat.
Biaya minimal ini mencakup berbagai komponen, seperti penerbangan, akomodasi, transportasi, dan layanan lainnya selama di Tanah Suci. Bipih Khusus sebesar USD 8.000 ini terbagi menjadi dua komponen utama:
Kedua setoran ini dibayarkan ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Bank Penerima Setoran Bipih Khusus yang telah ditunjuk.
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga diperbolehkan untuk mengenakan biaya tambahan di luar standar Bipih Khusus, terutama bagi jemaah yang memilih layanan eksklusif. Namun, biaya tambahan ini harus bersifat transparan dan disetujui oleh kedua belah pihak melalui perjanjian yang jelas.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nugraha Stiawan, menjelaskan bahwa pengisian kuota jemaah haji khusus akan berlangsung pada hari kerja mulai 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Jika terdapat sisa kuota, pengisian kembali akan dibuka pada 17 hingga 21 Februari 2025.
“Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27 – 28 Februari 2025,” jelasnya. [nadira]