ThePhrase.id - Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini berimbas pada kenaikan biaya langganan sejumlah platform digital seperti Spotify, Netflix, YouTube Premium, dan lainnya.
Kenaikan tarif PPN ini tentu akan memengaruhi pengeluaran pelanggan, terutama mereka yang rutin menikmati layanan streaming sebagai sarana hiburan.
Berikut adalah perkiraan harga langganan beberapa platform digital setelah penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen. Perlu diingat, angka ini bersifat estimasi dan dapat berubah tergantung kebijakan masing-masing platform:
Spotify
Netflix
Youtube Premium
Disney+ Hotstar
Viu
Apple Music
Prime Video
Itu dia perkiraan kenaikan tarif langganan beberapa platform digital. Jangan lupa untuk selalu periksa pembaruan resmi dari masing-masing platform untuk mendapatkan informasi harga terbaru dan penawaran yang mungkin tersedia. [nadira]